Niat Beli Kambing, Seorang Kakek Malah Menikah dengan Wanita ODGJ yang Ditinggal Suami dan Anak
Video pernikahan kakek dengan wanita ODGJ tersebut diambil pada Selasa (24/8/2021). Video tersebut lalu viral di media sosial.
Akhirnya, keluarga perempuan mendatangi salah seorang anggota DPRD Dompu Muttakun.
Keluarga minta agar mereka difasilitasi untuk melakukan pertemuan.
Sehingga terjadi pertemuan mediasi di kantor Lurah Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kamis (26/8/2021).
Pertemuan juga dihadiri pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Dompu.
”Setelah melalui berbagai pertimbangan, pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah,” jelas Dedi Arsyik.
Karena keluarga perempuan menunjukkan surat keterangan yang menyatakan M merupakan ODGJ.
Selain itu, perempuan juga masih berstatus istri orang lain.
M sudah lama ditinggal suami dan anaknya, namun belum ada keputusan inkrah cerai dari Pengadilan Agama.
”Sehingga kami memutuskan untuk memisahkan, bukan dicaraikan dan tidak perlu surat talak, karena memang dari awal tidak sah,” katanya.
Setelah dipisahkan, M akan mendapat penanganan lebih lanjut di RSJ Mutiara Sukma di Mataram.
”Setelah sepakat kami menjemput pengantin perempuan dan laki-laki, kami hadirkan di kantor kelurahan,” katanya.
Dedi Arsyik menyampaikan keputusan musyawarah ke M Yakub, bahwa pernikahan mereka tidak sah secara hukum agama.
”Alhamdulillah pihak keluarga laki-laki maklum dan menerima,” katanya.
Bahkan mahar yang Rp 3,3 juta telah diikhlaskan keluarga laki-laki, mereka tidak ingin mengambilnya.
”Tetapi oleh pihak keluarga M akan dikembalikan. Walau pun pak Yakub sudah mengikhlaskan tetapi tetap akan dikembalikan oleh keluarga M,” jelasnya.
Pihak kelurahan hanya menyayangkan paman perempuan tersebut yang menikahkan keponakannya meski sudah tahu berstatus ODGJ.
”Bisa kami katakan pak Yakub ini jadi korban juga,” katanya.
Jika sejak awal diberi tahu si perempuan dalam kondisi ODGJ, tentu keluarga tidak akan melanjutkan pernikahan tersebut.
”Itu yang kami sayangkan kemarin (dalam musyawarah),” katanya.
Keluarga Lapor Polisi
Setelah mediasi selesai, belakangan Dedi mendapat kabar bahwa keluarga perempuan melaporkan kejadian itu ke Polres Dompu.
Menurut Dedi, dalam musyawarah sebenarnya sudah disepakati tidak akan ada pihak yang saling lapor.
Sebab kakek M Yakub, juga dalam posisi sebagai korban.
”Kami lihat yang dilaporkan bukan si kakek Yakub itu, tapi ada pihak-pihak lain yang terlibat sebelum pernikahan,” katanya.
Informasi yang didapatkan TribunLombok.com, perempuan M diduga juga menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum yang memaksakannya menikah.
Sehingga pihak keluarga M kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Dompu.
M diduga menjadi kekerasan fisik dan kekerasan seksual oknum yang memaksakannya menikah dengan si kakek.
Mengenai laporan tersebut, Dedi menjelaskan, hal tersebut merupakan ranah keluarga dan kepolisian.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Niat Beli Kambing Malah Dijodohkan, Kakek 79 Tahun Nikahi Wanita ODGJ Berujung Laporan Polisi