Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Tips Lengkap Agar Lolos

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 telah dibuka dan bisa segera diakses di www.prakerja.go.id telah dibuka.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
prakerja.go.id
Ilustrasi Kartu Prakerja dari website prakerja. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 telah dibuka dan bisa segera diakses di www.prakerja.go.id telah dibuka.

Melansir Tribun Jakarta, Manajemen Kartu Prakerja telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 di www.prakerja.go.id hari Kamis (26/8/2021) pukul 12.00 WIB.

Informasi tersebut diketahui melalui unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Kamis (26/8/2021).

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi, dipersilakan untuk segera mendaftar.

"Gelombang 19 Kartu Prakerja telah dibuka!"
ㅤㅤ
"Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja," tulis akun @prakerja.go.id.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19, Akses www.prakerja.go.id

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan kuota Kartu Prakerja gelombang 19 di www.prakerja.go.id berjumlah 800.000.

Adapun penutupan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 di www.prakerja.go.id akan diumumkan dalam kesempatan lebih lanjut.

“Jadwal penutupan gelombang akan kami umumkan dalam beberapa hari ini,” ujar Louisa kepada media, Kamis (26/8/2021).

Pendaftar Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK.

Kartu Prakerja juga diperuntukan bagi karyawan maupun pelaku wirausaha, namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal, tidak tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka Hari Ini, Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar

Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja

Adapun sejumlah syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 19 yakni, sesuai dengan Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

- Berusia minimal 18 tahun

Baca juga: Gagal Unggah Foto KTP Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18? Cek Solusi Berikut

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved