DPR RI Pastikan Pemilu Tetap pada 2024, Pileg & Pilpres Akan Digelar 21 Februari
Tim kerja bersama Pemilu dan Pilkada menyetujui hari pencoblosan pemilu presiden dan legislatif jatuh pada 21 Februari dan Pilkada 27 November 2024
TRIBUNBANTEN.COM - Tim kerja bersama Pemilu dan Pilkada menyetujui hari pencoblosan pemilu presiden dan legislatif jatuh pada 21 Februari dan Pilkada pada 27 November 2024.
Jadwal pemungutan suara Pemilu dan Pilkada 2024 yang sudah disepakati sementara dipilih karena risiko irisan kedua tahapan pemilihannya lebih minim.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
"Kedua tanggal ini adalah tanggal yang paling minimum bisa dihindari himpitan terlalu dalam antara tahapan pileg pilpres dan tahapan pilkada," ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam webinar Rekrutmen Penyelenggara Pemilu dan Upaya Menjawab Tantangan Pemilu 2024, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Jelang Pileg 2024, Partai Emas Calon Parpol Baru yang Bersiap Daftar ke Kemenkumham
Baca juga: Jokowi Minta Tidak Buru-buru Tentukan Sikap Terkait Pilpres 2024, Relawan: Samina Wa Athona
Pihaknya bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu segera meresmikan jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi keputusan bersama pada rapat yang direncanakan digelar pada 6 September 2021.
Awal tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai pada Januari 2022. Telah disepakati tahapan pemilu berlangsung selama 25 bulan.
"Dengan kita sudah hampir menyepakati itu, kalau dilaksanakan 25 bulan sebelum pelaksanaan pileg dan pilpres, maka tahapan itu akan dimulai sekitar bulan Januari 2022," kata Doli.
Jadwal itu kemungkinan akan diresmikan pada 6 September 2021 dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu.
Untuk menetapkan hasil tim kerja itu menjadi keputusan resmi antara pemerintah dan DPR. Dan itulah yang menjadi patokan pihaknya untuk mempersiapkan pemilu tahun 2024.
Pihaknya sudah menetapkan pencoblosan untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden di tanggal 21 Februari.
Sementara itu, pelaksanaan pilkada serentak akan digelar pada tanggal 27 November 2024.
"Jadi, tanggal-tanggal ini lah yang pada akhrinya paling dimungkinkan ya terjadinya impitan yang terlalu dalam antara tahapan pileg, pilpres dengan tahapan pilkada," ujar dia.
"Kedua tanggal ini adalah tanggal yang paling minimum bisa dihindari impitan terlalu dalam antara tahapan pileg pilpres dengan tahapan pilkada," ucap dia.
Baca juga: Siapa Capres yang Akan Diusung Partai Gelora di Pilpres 2024, Fahri Hamzah: Santai Saja
Baca juga: Beredar Wacana Megawati-Prabowo Duet di Pilpres 2024, Pengamat Politik : Tak Akan Dipilih Milenial
Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007- 2012 Endang Sulastri berharap anggota KPU yang akan dilantik April 2022 fokus pada persiapan regulasi Pemilu serentak 2024.
"Jadi fokusnya itu adalah bagaimana membuat peraturan KPU yang bisa mensiasati terhadap peraturan perundang-perundangan karena tidak adanya perubahan Undang-Undang Pemilunya itu bisa dilakukan secepat mungkin dengan melibatkan sebanyak stakeholder," kata Endang.