Syarat Ikut Tes SKD CPNS 2021: Peserta Wajib Swab PCR atau Antigen, Segini Tarif Pemeriksaannya
Calon perserta tes SKD CPNS harus menunjukkan hasil pemeriksaan negatif Covid-19, bisa dengan RT PCR atau rapid test antigen.
TRIBUNBANTEN.COM - Calon peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus memenuhi sejumlah syarat saat melakukan ujian.
Hal tersebut berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda Tanah Air.
Seperti diketahui, tes SKD CPNS akan mulai dilaksanakan pada 2 September 2021.
Satu di antara syarat ikut tes adalah sudah melakukan vaksinasi bagi peserta tes di Jawa, Madura dan Bali dengan minimal dosis pertama.
Peserta juga mesti menerapkan protokol kesehatan ketat selama pelaksanaan tes SKD CPNS.
Seperti menggunakan masker tiga lapis ditambah masker kain di bagian luar dan juga menerapkan physical distancing minimal 1 meter.
Syarat mengikuti ujian CPNS ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat pengumuman nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.
Dalam surat tersebut juga disebutkan, semua peserta tes CPNS harus menunjukkan hasil pemeriksaan negatif Covid-19, bisa dengan RT PCR atau rapid test antigen.
Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.
Sementara pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.
Baca juga: Bocoran Kisi-kisi Materi Tes SKD CPNS dan PPPK 2021 yang Dilaksanakan Mulai 2 September 2021
Lantas, berapakah biaya jika ingin melakukan pemeriksaan Tes RT PCR ataupun rapid tes antigen guna mengikuti ujian CPNS ini?
Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Aturan tarif RT PCR tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 yang resmi diberlakukan pada 16 Agustus 2021.
Untuk RT PCR, tarif yang berlaku untuk pulau Jawa dan Bali yakni sebesar Rp 495 ribu.
Sedangkan untuk luar pulau Jawa dan Bali, tarifnya yakni Rp 525 ribu.