Catat! Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Wilayah Banten
Pihak Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten menggelar kegiatan SIM Keliling.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten menggelar kegiatan SIM Keliling.
Upaya itu dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dirlantas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo mengatakan pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya," ujarnya, dalam keterangan yang diterima wartawan, pada Senin (30/8/2021).
Baca juga: 5 Personel Polda Banten Jalankan Misi Perdamaian di Afrika, Kemampuan Intelijen hingga Jinakkan Bom
Baca juga: Ditlantas Polda Banten Operasikan 2 Layanan SIM Keliling, Ini Jadwal Senin-Sabtu, Syarat, dan Biaya
Menurut dia, Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap hari.
Melalui keberadaan SIM Keliling, kata dia, dapat memudahkan pelayanan kepada masyarakat di masa penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2
"Hal itu bisa dipermudah dengan adanya SIM keliling," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.
"Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk menurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000," ucap Akbp Shinto Silitonga.
Terakhir Akbp Shinto Silitonga juga menyampaikan waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling yang ada di wilayah Hukum Polda Banten.
Berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Hukum Polda Banten pada Hari Senin (30/08/2021), ialah berada di Polsek Anyer dan Alun-alun Kota Serang. Dan kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Selanjutnya, pada hari Selasa berada di Simpang 3 Labuan Pandeglang dan Alun-alun Kramatwatu Kabupaten Serang.
"Jadi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya, silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut," tutup Akbp Shinto Silitonga.
Baca juga: Main Gitar di Redaksi TribunBanten.com, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto: Orangnya Ramah-ramah
Baca juga: Profil Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Membongkar Eksploitasi Manusia di Tangerang
Untuk diketahui, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM.
Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda pemilkinya sudah kompetenmembawa kendaraan bermotor.
Namun yang perlu diingat, SIM memiliki masa berlaku.
Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.