PPKM di Banten
PPKM di Banten Diperpanjang hingga 6 September 2021, Catat Penyesuaian Aturan Terbarunya!
Pemerintah pusat mengumumkan untuk memperpanjang PPKM selama sepekan mulai dari Selasa 31 Agustus hingga 6 September 2021
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah pusat mengumumkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama sepekan mulai dari Selasa 31 Agustus hingga Senin 6 September 2021.
"Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM,-red) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Daftar PPKM Level 2 dan 3 di Banten 31 Agustus-6 September, Kabupaten Pandeglang Membaik
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 6 September 2021, Jabodetabek Tetap Level-3
Dia mengungkapkan tren kasus Covid-19 selama sepekan terakhir terus mengalami perbaikan.
Bahkan, kata dia, rata-rata bed occupancy ratio (BOR) nasional berada di angka sekitar 27%.
Selama penerapan PPKM itu, pemerintah melakukan penyesuaian aturan PPKM
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode kali ini.
Di antaranya jam operasional mal kini diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50%.
Pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25% di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.
Sementara industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff, minimal dibagi 2 shift.
Pemerintah juga memberikan sejumlah syarat sebagai berikut:
Perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI), Memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Menggunakan QR Code Peduli Lindungi.
"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," kata Luhut.
Baca juga: PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali Berakhir Senin Ini, Akankah Diperpanjang? Ini Jawaban Pemerintah
Baca juga: Menteri Nadiem Minta Kampus di Wilayah PPKM Level 1-3 Mulai Gelar Kuliah Tatap Muka Terbatas
Untuk diketahui, Pemerintah memperpanjang masa penerapan PPKM Level 2-3 di Pulau Jawa-Bali.
Perpanjangan masa PPKM Level 2-3 di Pulau Jawa-Bali itu akan berlangsung mulai 31 Agustus-6 September 2021.
Perpanjangan PPKM level 2-3 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-jalan-daan-mogot.jpg)