PPKM
PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021, Kapasitas Dine In 50 %, Mal Buka Sampai 21.00 WIB
Pemerintah menyesuaikan kapasitas dine in dan perubahan waktu jam operasional mal.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah menyesuaikan kapasitas dine in dan perubahan waktu jam operasional mal.
Upaya penyesuaian itu dilakukan menyusul ada perbaikan situasi Covid-19 selama satu minggu terakhir.
"Penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen, dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi 21.00," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers PPKM, Senin (30/8/2021).
Baca juga: PPKM di Banten Diperpanjang hingga 6 September 2021, Catat Penyesuaian Aturan Terbarunya!
Baca juga: Daftar PPKM Level 2 dan 3 di Banten 31 Agustus-6 September, Kabupaten Pandeglang Membaik
Selain itu, kata dia, penyesuaian juga dilakukan untuk restoran di luar mal dan di ruang tertutup.
Uji coba dilakukan di 1.000 outlet restoran di luar mal dan berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.
Selain itu, pemerintah juga mengizinkan industri atau pabrik baik orientasi domestik non esensial maupun ekspor esensial untuk beroperasi 100 persen dengan pembagian staf 2 shift.
Terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai mekanisme kontrol, Luhut menginformasikan adanya kategori warna terbaru yang akan digunakan.
"Akan ditambahkan warna hitam yang teridentifikasi positif COVID-19 atau kontak erat sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus," jelas Luhut.
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 6 September 2021, Jabodetabek Tetap Level-3
Baca juga: PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali Berakhir Senin Ini, Akankah Diperpanjang? Ini Jawaban Pemerintah
Untuk diketahui, Pemerintah memperpanjang masa penerapan PPKM Level 2-3 di Pulau Jawa-Bali.
Perpanjangan masa PPKM Level 2-3 di Pulau Jawa-Bali itu akan berlangsung mulai 31 Agustus-6 September 2021.
Perpanjangan PPKM level 2-3 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pengunjung-melakukan-scan-kartu-vaksin-sebelum-memasuki-mal-ramayana-ciplaz-cilegon.jpg)