Kemenag: Pesantren dan Madrasah Siap Gelar PTM Terbatas, Berikut Panduannya

Persiapan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas untuk Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Tangkap layar Youtube
Pondok Pesantren Al-Aqso Tahfidzul di Jalan Tasikardi-Banten lama, Kampung Pegadingan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Di ponpes ini, seluruh biaya pendidikan hingga asrama adalah gratis.  

2. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.

3. Selain rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas”.

Rekomendasi itu diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

4. Prosedur pemberian rekomendasi kesiapan PTM terbatas sebagai berikut:

a. Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;

b. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status Level Wilayah dan diperbolehkannya pelaksanaan PTM terbatas di wilayah kerjanya.

Maka selanjutnya melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi penyimpulan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah;

Baca juga: SMKN 2 Rangkasbitung Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Kapasitas Siswa 50 Persen

Baca juga: Mulai September, Sekolah di Banten Sudah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syaratnya

c. Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah sebagai berikut:

1) Siap PTM terbatas;

2) Siap PTM terbatas dengan syarat; atau

3) Belajar Dari Rumah.

d. Dalam hal rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua peserta didik tetap dapat memilih pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.

5. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

a. Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memastikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved