Kemenag: Pesantren dan Madrasah Siap Gelar PTM Terbatas, Berikut Panduannya
Persiapan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas untuk Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam.
2. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.
3. Selain rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas”.
Rekomendasi itu diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
4. Prosedur pemberian rekomendasi kesiapan PTM terbatas sebagai berikut:
a. Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;
b. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status Level Wilayah dan diperbolehkannya pelaksanaan PTM terbatas di wilayah kerjanya.
Maka selanjutnya melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi penyimpulan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah;
Baca juga: SMKN 2 Rangkasbitung Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Kapasitas Siswa 50 Persen
Baca juga: Mulai September, Sekolah di Banten Sudah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syaratnya
c. Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah sebagai berikut:
1) Siap PTM terbatas;
2) Siap PTM terbatas dengan syarat; atau
3) Belajar Dari Rumah.
d. Dalam hal rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua peserta didik tetap dapat memilih pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.
5. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memastikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pondok-pesantren-al-aqso-tahfidzul-serang-serba-gratis.jpg)