Syarat dan Dokumen-dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Berikut ini cara mendapatkan kartu nikah digital beserta dokumen yang harus disiapkan.
Editor:
Renald
Tangkapan Layar indonesiabaik.id
Cara dapat kartu nikah digital bagi calon pengantin maupun pasangan yang sudah lama menikah.
- NIK Calon Suami
- NIK Calon Istri
- NIK Orang Tua/Wali
Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
c. Izin Poligami
d. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA