Syarat dan Dokumen-dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Berikut ini cara mendapatkan kartu nikah digital beserta dokumen yang harus disiapkan.

Editor: Renald
Tangkapan Layar indonesiabaik.id
Cara dapat kartu nikah digital bagi calon pengantin maupun pasangan yang sudah lama menikah. 

- NIK Calon Suami

- NIK Calon Istri

- NIK Orang Tua/Wali

Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :

- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

- N3 - Surat Persetujuan Mempelai

- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :

a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun

b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun

c. Izin Poligami

d. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved