Syarat dan Dokumen-dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Berikut ini cara mendapatkan kartu nikah digital beserta dokumen yang harus disiapkan.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara mendapatkan kartu nikah digital beserta dokumen yang harus disiapkan.
Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis kartu nikah digital.
Diluncurkannya Kartu Nikah Digital ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri.
Bukan sebagai pengganti Buku Nikah, Kartu Nikah Digital ditujukan untuk melengkapi Buku Nikah sebagai syarat seabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Mengutip Indonesia.go.id, saat ini, dari 5.945 KUA yang ada, per 7 Juni 2021, sebanyak 5.807 KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.
Pembuatan layanan Kartu Nikah Digital itu gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA.
Pasangan pengantin hanya diminta mencetak sendiri kartu tersebut.
Biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis selama prosesi pernikahan dilakukan di kantor KUA.
Artinya, biaya nikah gratis tidak berlaku untuk pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di masjid, kediaman rumah, hotel, dan gedung pertemuan.
Baca juga: Lowongan Kerja CNN Indonesia Agustus 2021, Dibuka 14 Posisi untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syaratnya
Baca juga: Catat! Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Wilayah Banten
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Selain itu, agar biaya menikah di KUA gratis, maka harus dilakukan saat jam kerja operasional kantor KUA, dari hari Senin sampai Jumat.
Apabila prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara sebesar Rp 600.000.
Uang tersebut disetorkan KUA sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dokumen awal yang perlu disiapkan:
- NIK Calon Suami
- NIK Calon Istri
- NIK Orang Tua/Wali
Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
c. Izin Poligami
d. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotocopy Identitas Diri (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
- Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Baru
Layanan Kartu Nikah Digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) www.simkah.kemenag.go.id.

- Datang ke KUA tempat menikah
- Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)
- Setelah akad nikah selesai di KUA atau tempat lain, maka Kartu Nikah Digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail atau aplikasi WhatsApp pasangan suami-istri.
Kartu Nikah Digital ini nantinya akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu.
Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun.
Meski sudah ada Kartu Nikah Digital, pengantin tetap akan mendapatkan Buku Nikah setelah prosesi akad nikah.
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Lama
Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital.
Caranya, dengan cara mengajukan diri ke KUA.
Silakan mendatangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada laman Simkah Kementerian Agama.
Manfaat Kartu Nikah Digital
1. Kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.
2. Mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.
Sebab selain nama suami atau istri, di data Kartu Nikah Digital tersebut juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri.
3. Menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.
4. Kartu Nikah Digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.
5. Bagi pasangan pengantin atau suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama.
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Dapat Kartu Nikah Digital, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan