News
PPKM Level 2-4 Jawa dan Bali Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi? Ini Data Covid-19 Sepekan Lalu
Penerapan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 di Pulau Jawa-Bali akan berakhir hari ini, Senin (6/9/2021).
TRIBUNBANTEN.COM - Penerapan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 di Pulau Jawa-Bali akan berakhir hari ini, Senin (6/9/2021).
Melansir Tribunnews, adapun PPKM level 2, 3, dan 4 telah berlangsung sejak Selasa (31/8/2021).
Pertanyaannya, apakah PPKM berbagai level ini akan kembali diperpanjang atau dihentikan?
Jikapun diperpanjang, apakah pemerintah akan melonggarkan sejumlah aturan yang sudah ada sebelumnya atau tetap sama?
Juga apakah pemerintah akan kembali menurunkan level PPKM di sejumlah daerah yang masih masuk kategori PPKM level 4?
Baca juga: Dampak PPKM, Tingkat Hunian Hotel Berbintang di Banten Juli 2021 Turun Menjadi 24,59 Persen
Hingga Minggu (5/9/2021), belum ada tanda-tanda dari pemerintah terkait keputusan masa PPKM.
Biasanya, pemerintah akan mengumumkan nasib PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali jelang berakhirnya masa PPKM pada Senin malam melalui konferensi pers.
Artinya, bisa jadi pemerintah merilis nasib PPKM di Jawa-Bali pada Senin, 6 September 2021 malam.
Diketahui, pada perpanjangan PPKM minggu lalu, pemerintah mulai menurunkan level di sejumlah daerah.
Misalnya di Malang Raya hingga Solo Raya, dari level 4 ke level 3.
Penurunan level ini pun dibarengi dengan sejumlah pelonggaran kebijakan.
Salah satunya mengizinkan sekolah menggelar Pertemuan Tatap Muka (PTM) secara terbatas.
Baca juga: PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali Berakhir Senin Ini, Akankah Diperpanjang? Ini Jawaban Pemerintah
Data Kasus Covid-19
Satu di antara indikator terkait penerapan PPKM di Indonesia adalah data kasus Covid-19.
Selama sepekan terakhir, data kasus Covid-19 secara nasional masih belum menunjukkan penurunan secara terus-menerus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/penyekatan-di-cilegon-akses-ke-anyer.jpg)