PPKM di Banten
PPKM Masih Diperpanjang, Kereta Lokal Rangkasbitung-Merak Batal Beroperasi Hingga 13 September 2021
Pembatalan keberangkatan kereta api lokal ini juga telah dikonfirmasi oleh akun twitter resmi @KAI121, Selasa (7/9/2021) hari ini.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM - PPKM level 2,3 dan 4 masih diperpanjang oleh pemerintah hingga 13 September 2021.
Hal itu kemudian berdampak pada perjalanan kereta api lokal Rangkasbitung-Merak yang kembali harus batal beroperasi.
Pembatalan keberangkatan kereta api lokal ini juga telah dikonfirmasi oleh akun twitter resmi @KAI121, Selasa (7/9/2021) hari ini.
"Perjalanan KA Lokal Merak, dijadwalkan batal beroperasi hingga tanggal 13 September 2021. Pemesanan ditanggal lainnya silakan cek berkala ya Kak. Terima kasih," ujarnya melalui pesan Twitter kepada TribunBanten.com
Kemudian pihak KAI juga memberitahukan terkait pengembalian dana tiket tersebut.
Mereka memastikan pelanggan dapat melakukan pengembalian dana di stasiun kereka lokal terdekat.
Baca juga: Viral Emak-emak Selfie di Jalur Pelintasan Kereta, 1 Korban Meninggal Dunia Akibat Tersambar
"Pengembalian dana hanya bisa melalui stasiun terdekat," jelasnya.
Lalu untuk kereta commuter line daerah Banten yang mencakup stasiun Maja, Citeras dan Rangkasbitung kini sudah beroperasi pada jam normal kembali.
Di mana ketiga stasiun tersebut dapat melayani penumpang dari pukul 04.00-22.00 WIB.
Namun untuk pengguna kereta commuter line masih diwajibkan untuk membawa surat tanda registrasi pegawai (STRP) dan wajib mengenakan masker ganda selama PPKM masih berlangsung.
PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang
Perlu diketahui, bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 September 2021.
Melansir Tribunnews, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan kasus Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan.
Hal tersebut disampaikan Luhut dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).