Tega! Ayah Tiri Rudapaksa Bocah SD Hingga Hamil 6 Bulan, Terungkap saat Korban Tak Kunjung Haid
Seorang pria berinisial AW tega merudapaksa anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pria berinisial AW tega merudapaksa anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Dihimpun dari Tribun Jabar, kejadian tersebut di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Korban kini juga dikabarkan tengah hamil 6 bulan.
Aksi AW itu akhirnya terbongkar dari kecurigaan keluarga korban.
Bibi korban merasa curiga karena keponakannya tidak kunjung datang bulan sejak bulan April lalu.
Kemudian korban dibawa oleh sang bibi ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Tega! Kakek 79 Tahun Ini Rudapaksa Cucunya, Ayah Korban Pergoki Pelaku Berbuat Jahat Sebelum Kabur
Betapa terkejutnya sang bibi mengetahui korban dalam keadaan hamil.
Akhirnya, pihak keluarga pun mendesak agar korban mengakui siapa yang telah menghamilinya.
Korban mengaku bahwa ia telah dihamili oleh AW.
Setelah itu, pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polsek Banyuresmi.
Kini pelaku berhasil diamankan polisi saat sedang berada di rumahnya.
Kapolsek Banyuresmi, Kompol Supian BJ pun membenarkan adanya kasus ini.
"Bibi korban juga melihat ada perubahan pada bagian perut dan korban yang suka menyendiri dan melamun," ujar Supian.
Supian menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Pelaku pun mengakui perbuatannya itu terhadap anak tirinya yang ternyata telah ia lakukan sebanyak delapan kali.
"Sejak bulan Maret 2021. Kasus ini akan kita limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut untuk proses lebih selanjutnya," tambahnya.
Pria Ini Rudapaksa Anak Tirinya Selama 6 Tahun, Korban Diberi Uang Rp 50 Ribu Agar Tutup Mulut
Seorang pria berinisial SS (44) di Palembang, Sumatera Selatan, tega merudapaksa anak tirinya selama 6 tahun.
Dihimpun dari TribunSumsel.com, pelaku mengaku aksi nekatnya itu karena ia tak dilayani sang istri.
Akhirnya pelaku merudapaksa anak tirinya, AY, selama 6 tahun dari sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD pada tahun 2014 silam.
Aksi keji pelaku terbongkar saat korban yang sudah tak tahan mengadu kepada keluarganya.
Kemudian SS lalu ditangkap pihak kepolisian.
SS berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang setelah ditangkap di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang pada Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Berawal dari Teman Nongkrong, Gadis 15 Tahun di Banyuasin Dirudapaksa Tiga Pemuda Secara Bergantian
Lalu SS mengaku kalau tindakannya itu karena sang istri tak ingin diajak berhubungan suami istri.
Padahal SS sudah minta kalau jatah hubungan suami istri setidaknya dua kali dalam seminggu.
"Seminggu saya minta dua kali, pas tidur malam hari atau istri tidak di rumah. Sekarang saya menyesal," ujarnya dikutip TribunSumsel.com.
Karena sudah tak tahan menahan nafsunya, SS melampiaskan kepada sang anak tiri.
"Sudah lama tidak dilayani istri, jadi anak tiri saya yang saya ancam,” katanya.
Pelaku juga membeberkan kalau ia memberikan uang tutup mulut kepada korban.
Pelaku memberikan Rp 50 ribu karena saat aksi pertama korban menangis.
Baca juga: Merasa Pernah Bantu Pernikahannya, Pria Nekat Rudapaksa Adik Ipar, Korban Dibekap Hingga Disiksa
Tapi meski pelaku melihat SS menjerit kesakitan ia tetap melanjutkan perbuatan tersebut.
Korban tak berani melapor karena SS selalu mengancamnya.
SS mengancam akan membunuh ibu dan adiknya kalau korban melapor.
Korban juga diancam kalau rumahnya akan dirusak kalau ada orang lain yang tahu perbuatan pelaku.
Karena hal itu korban ketakutan dan pasrah selama 6 tahun melayani nafsu pelaku.
Atas perbuatan kejinya, SS dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
TribunBanten.com/TribunJabar.com
