Pesulap Pak Tarno Kena Tipu Rp100 Juta, Gegara Mau Beli Mobil : Kini Nangis Minta Uang Dikembalikan

Nasib malang kembali menimpa pesulap Pak Tarno. Pesulap yang dikenal dengan jargon 'Jadi Apa Prok Prok Prok' itu menjadi korban penipuan.

Editor: Ahmad Tajudin
Warta Kota/Hironimus Rama
PAK TARNO KENA TIPU - Pak Tarno saat ditemui di Putri Duyung Waterpark, Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (1/5/2024). Pesulap Pak Tarno yang dikenal dengan jargon 'Jadi Apa Prok Prok Prok' itu kena tipu hingga mengalami kerugian Rp100 juta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Nasib malang kembali menimpa pesulap Pak Tarno. Pesulap yang dikenal dengan jargon 'Jadi Apa Prok Prok Prok' itu menjadi korban penipuan.

Tak tanggung-tanggung, pria berusia 75 tahun itu mengalami kerugian hingga Rp100 juta.

Meski kejadiannya sudah lama, namun Pak Tarno muncul dan menangis meminta agar uangnya dikembalikan.

Kuasa hukum Pak Tarno, Hendro Widodo, mengungkap kronologi Pak Tarno kena tipu.

Hendro Widodo menyebut kejadian tersebut terjadi pada tahun 2012, silam.

Kala itu Pak Tarno ingin membeli mobil dan mendapat tawaran dari terduga pelaku.

"Intinya sekitar tahun 2012 Pak Tarno mau beli mobil, oleh terduga pelaku itu ditawarkan melalui dia aja," ungkap Hendro, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Guru SD di Pandeglang Hampir Kuasai Lahan Pengelolaan Tambang Emas Ilegal, Berlangsung Sejak 2019

Karena tertarik dengan penawaran itu, Pak Tarno kemudian memberikan uang Rp50 juta secara langsung, dan sisanya ditransfer ke rekening pelaku.

Bukannya mendapatkan mobil tersebut, uang milik Pak Tarno malah raib dibawa kabur.

 
Sementara mobil yang dibeli itu juga tak pernah datang sampai saat ini.

"Ketika duitnya diserahkan informasi dari Pak Tarno tadi Rp50 juta di rumah, dan Rp50 juta lagi melalui rekening ATM," beber Hendro.

"Setelah itu mobilnya nggak pernah datang hingga saat ini," lanjut Hendro.

Pihaknya kini terus mendalami mengenai apa yang dialami oleh Pak Tarno.

Bukti-bukti juga tengah dikumpulkan hingga berniat akan melaporkan kajadian ini ke polisi jika ditemukannya dugaan tindak pidana penipuan.

"Kita akan dalami ketika memang terlibat Pasal 378 penipuan, ya pasti kita akan laporkan penipuan," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved