Cara Memperoleh Logo Halal dan Sertifikasi MUI, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Direktur LP POM MUI Provinsi Banten, H. Rodani menjelaskan langkah-langkah untuk membuat sertifikat halal

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Dok MUI
Logo halal MUI 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Direktur Lembaga Pengkajian, Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM) MUI Provinsi Banten, H. Rodani menjelaskan langkah-langkah untuk membuat sertifikat halal.

Upaya pembuatan sertifikat halal itu mengacu pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

"Sertifikat halal itu dikeluarkan BPJPH Kementerian Agama. Jadi sertifikat halal itu se-Indonesia dipusatkan di BPJPH," ujarnya kepada TribunBanten.com saat ditemui di kantornya, Jumat (10/9/2021).

Di UU Jaminan Produk Halal disebutkan ada perubahan dalam proses pembuatan sertifikat halal.

Sebelumnya sertifikat halal, dikeluarkan LP POM MUI di masing-masing provinsi, kali ini di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

Adapun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LP POM MUI Provinsi Banten berwenang melakukan pemeriksaan, pengecekan hingga ketetapan sertifikat halal.

Baca juga: LPPOM MUI Banten Minta Pengusaha Ajukan Sertifikat Halal

Baca juga: Tak Lagi Dinafkahi Kiwil, Rohimah Ungkap Putranya Kini Jadi Driver Ojek Online: Yang Penting Halal

Proses pembuatannya, yaitu sebagai berikut:

Pertama, pelaku usaha yang akan membuat sertifikat halal, melakukan registrasi terlebih dahulu secara online.

Melalui aplikasi 'SIHALAL' di web BPJPH Kementrian Agama RI.

"Setelah melakukan registrasi di aplikasi 'SIHALAL' kemudian pelaku usaha mendaftar di LPH LPPOM MUI Provinsi Banten," ujarnya.

Dengan membawa format registrasi yang diperoleh dari aplikasi 'SIHALAL' dari BPJPH.

Kedua, pelaku usaha melakukan pendaftaran di kantor LPH LPPOM MUI Provinsi Banten.

"Pendaftaran dilakukan melalui sistem CEROL atau sistem sertifikat online," terangnya.

Seluruh dokumen pendukung yang sudah disiapkan oleh pemilik usaha.

Kemudian dibawa ke kantor MUI dan diinput di aplikasi CEROL LPH LPPOM MUI Provinsi Banten.

Nantinya petugas dari LPH akan mendaftarkan nama perusahaan pelaku usaha di sistem CEROL.

Kemudian mengisi form mengenai jenis usaha, jenis produk, bahan yang digunakan serta dokumen tentang bahan-bahan yang digunakan.

"Apakah bahan yang digunakan menggunakan lebel halal atau tidak. Itu harus ada dokumennya," ujarnya.

"Misalkan produknya kue. Itu kan ada gula, nah gula itu ada sertifikat halalnya atau tidak," sambungnya.

Ketiga, setelah dokumen pelaku usaha lengkap dan dimasukan ke sistem CEROL.

Kemudian LPH atau LP POM akan menugaskan dua orang untuk melakukan monitoring ke lapangan.

Baca juga: 10 Pelaku UMKM Dapat Sertifikasi Halal Gratis dari MUI Banten

Baca juga: Heboh Isu Burger KFC Mengandung Bahan Haram, LPPOM MUI Pastikan Itu Hoaks: Ada Sertifikat Halalnya

Petugas LPH akan melihat apa saja bahan yang digunakan, mengecek dokumen, hingga bagaimana proses pembuatannya.

"Harus dilihat prosesnya, jangan sampai ada bahan yang tidak memenuhi ketentuan syari dan terkontaminasi oleh zat yang najis atau tidak halal," ujarnya.

Kemudian pemilihan nama produk harus sesuai dengan produk.

Hindari penamaan produk yang tidak sesuai.

"Seperti halnya 'sambel setan' kata 'setan' itu tidak boleh," ujarnya.

Kemudian fasilitas produksi atau alat yang digunakan pun, kata dia, harus memiliki alat khusus.

Jangan sampai terkontaminasi atau tercampur dengan bahan yang najis dan haram.

Keempat, ketika tim auditor sudah selesai melakukan monitoring di lapangan.

Tim auditor melakukan rapat dan melaporkan hasil di lapangan kepada Komisi Fatwa LPPOM MUI Banten.

Kemudian setelah hasil laporan dinyatakan lolos, maka Komisi Fatwa LPPOM MUI Banten akan mengeluarkan surat ketetapan halal (KH).

"Ketetapan Halal (KH) itu ditandatangani oleh Direktur LPPOM MUI, Komisi Fatwa dan Ketua MUI Peovinsi Banten," ujarnya.

Baca juga: Potensi Wisata Halal, Pemprov Banten Ajak Kopertis Berkolaborasi

Baca juga: Galang Dana untuk Palestina, Halal Bihalal UIN Sultan Maulana Hasanuddin Kumpulkan Rp 619 Juta

Kemudian berkas Ketetapan Halal itu, dikirim ke BPJPH Kementrian Agama RI.

Setelah itu BPJPH akan mengeluar sertifikat halal tersebut untuk diberikan kepada pelaku usaha.

Adapun biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan sertifikat halal ini.

Ia menjelaskan bahwa besaran biaya sesuai dengan jenis produksi dan perusahaan yang akan diuji.

"Mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta rupiah," ujarnya.

Kemudian untuk prosesnya sendiri, ia mengatakan bahwa pembuatan sertifikat halal.

Mulai dari pendaftaran hingga mendapatkan sertifikat berkisar 1 bulan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved