LPPOM MUI Banten Minta Pengusaha Ajukan Sertifikat Halal
Para pelaku usaha di bidang pangan, obat-obatan hingga kosmetik wajib mempunyai sertifikat halal.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Para pelaku usaha di bidang pangan, obat-obatan hingga kosmetik wajib mempunyai sertifikat halal.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM) MUI Provinsi Banten H Rodani.
Menurut dia, semua produk usaha yang dijual kepada masyarakat harus memiliki sertifikat halal.
"Bagi produk yang dijual kepada masyarakat, baik di dalam negeri maupun produk dari luar yang masuk ke Indonesia itu wajib bersertifikat halal," ujarnya kepada TribunBanten.com saat ditemui di kantornya, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: 10 Pelaku UMKM Dapat Sertifikasi Halal Gratis dari MUI Banten
Dia mengungkapkan, sertifikat halal itu penting untuk dimiliki, karena dengan bersertifikat halal, produk yang dijual itu memiliki banyak manfaat.
Manfaat itu, kata dia, tidak hanya kepada produsen saja, tetapi masyarakat selaku konsumen ikut merasakan.
Bahkan, dia melanjutkan, produk yang dijual di pasar swalayan, jika tidak memiliki sertifikat halal itu akan ditolak.
Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sertifikat halal mempunyai tujuan dan maksud tertentu.
"Yaitu untuk melindungi masyarakat dan membantu menanamkan kepercayaan kepada masyarakat," terangnya.
Sehingga, masyarakat tidak perlu ragu terhadap produk yang sudah berlabel halal.
Sebab, kata dia, produk berlabel halal dinilai sudah memenuhi syarat layak untuk dikonsumsi.
Pada umumnya, dia mengungkapkan, masyarakat masih banyak yang membeli produk karena murah dan menarik, tanpa memikirkan zat yang terkandung di dalamnya.
"Yang penting dianggap enak dan menarik sudah adem saja. Perkara yang terkandung di dalamnya mereka tidak tahu," ujarnya.
Baca juga: Heboh Isu Burger KFC Mengandung Bahan Haram, LPPOM MUI Pastikan Itu Hoaks: Ada Sertifikat Halalnya
Dia mencontohkan, ada makanan mengandung zat pewarna.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-lppom-mui-provinsi-banten.jpg)