Lapas Kelas I Tangerang Terbakar
Diduga Ada Unsur Pidana, Ini Fakta Baru Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengumumkan hasil penyelidikan sementara kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten
TRIBUNBANTEN.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengumumkan hasil penyelidikan sementara kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu (8/9/2021) dinihari.
Berdasarkan hasil temuan awal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri, Yusri Yunus mengungkap, diduga ada unsur tindak pidana berupa kesengajaan dan kelalaian.
"Ini arahnya ke Pasal 187, 188 KUHP, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Atau di Pasal 359 KUHP unsur kelalaian apa, ini masih didalami," kata Yusri di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021).
Isi Pasal 187 1 KUHP yakni: barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Sementara, isi Pasal 187 ayat 2 KUHP yakni: dipidana penjara paling lama 15 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.
Pasal 187 ayat 3 dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa dan mengakibatkan orang mati.
Sedangkan isi pasal 359 KUHP: barang siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Yusri mengaku pihaknya sedang bekerja untuk mengungkap kasus kebakaran tersebut.
"Nanti akan kami sampaikan apapun hasil dari penyidik maupun Puslabfor (Pusat Labolatorium Forensik), nanti kita sampaikan secara transparan," ujar Yusri.
Baca juga: Cerita Ibu Asal Serang Masih tak Menyangka Anaknya Jadi Korban Terbakarnya Lapas Kelas 1 Tangerang
Baca juga: Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar, Puluhan Warga Binaan Tewas, DPD RI dari Banten Dukung Investigasi
Berikut sederet fakta terbaru kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Menewaskan 44 Warga Binaan Pemasyarakatan
Akibat kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dini hari, 44 orang dinyatakan tewas dan beberapa orang lainnya mengalami luka-luka.
Saat ini, korban luka mereka masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Korban Sulit Diidentifikasi
Setelah dilakukan evakuasi diketahui para korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Luka membuat jenazah korban sulit diidentifikasi hingga perlu tes DNA.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan secepatnya pihak kepolisian juga akan melakukan langkah-langkah identifikasi jenazah.
Saat ini jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang akan dibawa ke RS Polri di Jakarta Timur.
"Inafis Mabes Polri akan melakukan itu. Jenazah sudah dikirimkan ke RS Polri untuk identifikasi," kata Yasonna dalam jumpa pers di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Bekas Kadishub Cilegon Dipindahkan ke Gedung Citrayuda Lapas Cilegon Bersama 10 Tahanan Beda Kasus
Baca juga: Narapidana Kasus Kekerasan Anak Jadi Korban Kebakaran, Kalapas Rangkasbitung: Tunggu Hasil Forensik!
Diduga Korsleting Listrik
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memberikan keterangan terkait kebakaran Lapas yang sementara ini diduga disebabkan oleh korsleting listrik.
Kini petugas masih mengidentifikasi lebih lanjut apa penyebab utama adanya kebakaran tersebut.
"Tadi saya sudah lihat di TKP, berdasarkan pengamatan awal patut diduga karena terjadi hubungan pendek arus listrik nanti akan didalami lagi," ujarnya.
22 Saksi Diperiksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan hingga kini sebanyak 22 saksi sudah diperiksa penyelidik Ditkrimum Polda Metro Jaya guna mengungkap sebab kebakaran yang menewaskan 44 narapidana.
Saksi diperiksa dibagi dalam tiga klaster, pertama petugas jaga yang bertugas saat kejadian, kedua 73 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) selamat dari kebakaran.
"Klaster ketiga warga (binaan pemasyarakatan) pendamping warga binaan. Dia adalah warga binaaan yang mau selesai (masa hukuman) yang biasanya mereka mendampingi blok-blok yang ada," tuturnya.
Instalasi Listrik Belum Pernah Diperbaiki
Lebih lanjut dugaan kebakaran konsleting listrik disebabkan karena instalasi listrik yang sudah lama tidak diperbaiki. Ditambah lagi Lapas sudah berumur 42 tahun.
"Dibangun 1972 dan 42 tahun, sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listrik," kata Menkumham Yasonna, Lapas Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/jumlah-korban-kebakaran-meninggal-lapas-kelas.jpg)