Bekas Kadishub Cilegon Dipindahkan ke Gedung Citrayuda Lapas Cilegon Bersama 10 Tahanan Beda Kasus
Dia dipindahkan setelah menjalani isolasi mandiri Covid-19 sebagai tahanan baru.
Penulis: Khairul Maarif | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Bekas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi, dipindahkan ke ruang tahanan yang baru di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cilegon.
Dia dipindahkan setelah menjalani isolasi mandiri Covid-19 sebagai tahanan baru.
Uteng berada di ruang isolasi Covid-19 Lapas Cilegon selama 14 hari.
Setelah itu, dia dipindahkan ke blok tahanan Gedung Citrayuda Lapas Cilegon.
Kepala Keamanan Lapas Cilegon, Zulkarnaen, mengatakan Uteng tidak pernah terpapar virus corona selama menjalani isolasi mandiri.
Baca juga: Pemberi Suap Eks Kadishub Cilegon Belum Ditetapkan Tersangka, Kajari: Kami Hati-hati
"Alhamdulillah tidak pernah terkena Covid-19," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (9/9/2021).
Uteng berada di blok tahanan Gedung Citrayuda pada 2 September 2021, tepat 14 hari setelah mendekam di Lapas Cilegon.
Di ruang tahanan tersebut, Uteng ditempatkan bersama 10 tahanan Lapas Cilegon lainnya.
"Sepuluh orang ini kasusnya berbeda-beda satu sama lainnya," ucap Zulkarnaen.
Uteng ditahan setelah ditetapkan Kejari Cilegon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap izin Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) Pasar Kranggot.
Baca juga: Korupsi Izin Parkir, Eks Kadishub Cilegon Ditempatkan di Ruang Isolasi Covid-19 Lapas Cilegon
Dia diduga menerima suap sebesar Rp 530 juta dari pihak swasta.
Masa Tahanan Diperpanjang
Masa tahanan Uteng diperpanjang selama 40 hari.
Uteng ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2021 setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Cilegon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kadishub-cilegon-ditahan.jpg)