CPNS 2021

Barang yang Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021, Siapkan KTP hingga Masker 3 Lapis

Apa saja yang harus dibawa saat tes SKD CPNS 2021? Inilah barang-barang dan berkas yang wajib dibawa saat tes SKD CPNS 2021.

Editor: Vega Dhini
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
CPNS Kemenkumham 

TRIBUNBANTEN.COM - Apa saja barang-barang yang wajib dibawa saat mengikuti tes SKD CPNS 2021?

Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2021, bersiaplah untuk mengikuti tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2021.

Jadwal tes SKD CPNS 2021 sejumlah instansi sudah dirilis.

Sementara itu, tes SKD CPNS 2021 telah dimulai sejak Kamis 2 September 2021 lalu.

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (Istimewa via Tribun Wow)

Apakah Anda sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti tes SKD CPNS 2021?

Selain mempelajari kisi-kisi materi soal SKD CPNS 2021, Anda juga harus mempersiapkan barang-barang yang wajib dibawa saat menjalani tes.

Apa saja barang-barang atau berkas yang perlu dibawa saat tes SKD CPNS 2021?

Seperti yang diketahui, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Maka dari itu, ada sejumlah aturan yang diberlakukan demi mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.

Para peserta tes SKD CPNS 2021 pun harus mematuhi aturan ini.

Lantas, apa saja yang harus dibawa saat tes SKD CPNS 2021? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021 untuk TWK, TIU dan TKP & Rincian Jumlah Soal SKD CPNS untuk Formasi Umum

Baca juga: Nilai Passing Grade Ujian SKD CPNS 2021: TKP 166, TIU 80, dan 65 untuk TWK

Baca juga: Kisi-kisi Materi Soal SKD CPNS 2021: dari TWK, TIU hingga TKP

Baca juga: Syarat-syarat Mengikuti Ujian SKD CPNS 2021 untuk Peserta yang Positif Virus Corona

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku.

Apabila tidak memiliki KTP, peserta bisa membawa Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

2. Kartu Ujian

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved