Jadi Korban Rudapaksa Kakek 60 Tahun, Siswi SMP Melahirkan di Toilet Lalu Buang Bayinya ke Sumur
Dirudapaksa Kakek 60 Tahun hingga Hamil & Melahirkan, Pelajar SMP di Banyuwangi Buang Bayinya ke Sumur
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang remaja perempuan 14 tahun kedapatan membuang bayi yang baru dilahirkannya ke dalam sumur.
Siswi SMP itu ternyata melahirkan sendiri di toilet tempat praktik dokter umum di Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Usai melahirkan, sang bayi langsung dibungkus plastik dan dibuang di sumur yang berada di halaman tempat praktik.
Pun perbuatannya terungkap setelah terekam kamera CCTV yang berada di dalam tempat praktik sang dokter.
dr Neni Destriana, dokter umum yang didatangi pelaku membenarkan kejadian pembuangan bayi di tempatnya.
Menurut Neni, pelaku merupakan pasiennya dengan keluhan nyeri di perut.
"Saat dilakukan pemeriksaan anak perempuan ini izin ke toilet. Tapi di toilet sangat lama sekitar 20 menit."
Baca juga: Geger Wanita Buang Janin Bayi Bermodus Buang Sampah di Kranggot, Polisi Amankan Terduga Pelaku
"Akhirnya saya dahulukan pasien lain, karena saat itu sedang ramai pasien," katanya dikutip dari SURYAMALANG.COM, Minggu (12/9/2021).
Setelah pasien mulai lenggang, satu di antara perawat kemudian menemukan banyak bercak darah dari kamar mandi.
Bercak tersebut berceceran di lantai hingga pintu keluar bagian belakang bangunan.
Neni pun langsung menyelidiki asal usul bercak darah melalui rekaman CCTV.
Dalam rekaman, terlihat pelaku masuk ke kamar mandi setelah diperiksa.

Setelah hampir 20 menit, remaja perempuan itu pun tampak memegang bayi dan kemudian membuangnya ke tempat sampah.
"Lewat pintu belakang, pasien itu melemparkan bayi itu ke dalam sumur. Ada bercak darah di sekitar sumur."
"Setelah kita lihat ada bayi di dalamnya. Kami langsung lapor polisi," jelas Neni.
Pelaku Korban Pemerkosaan
Pihak kepolisian langsung datang ke lokasi untuk mengevakukasi sang bayi yang berada di dalam sumur.
Polisi juga menemukan anak perempuan yang membuang bayi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ia adalah korban rudapaksa seorang kakek berinisial S (60).
S yang merupakan warga Kecamatan Blimbingsari pertama kali merudapaksa korban pada April 2020.
Baca juga: Tak Dilayani Istri, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Korban Diberi Uang Agar Tutup Mulut
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, rudakpasa dilakukan saat kedua orangtua korban tak ada di rumah.
Agar menuruti hasrta pelaku, korban diimingi-imingi dan diancam hingga ia hamil dan melahirkan.
Diduga korban panik dan membuang bayinya ke dalam sumur.
Kini pihak kepolisan juga telah menangkap S, pelaku rudapaksa remaja di bawah umur tersebut.
Restorative Justice
Polisi menerapkan restorative justice pada korban yang masih berusia 14 tahun tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu (11/9/2021).
Restorative justice merupakan penyelesaian perkara untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka terhadap masalah korban.
Proses ini memang banyak digunakan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana pada anak di bawah umur.
"Untuk status hukum kami laksanakan restorative justice karena yang bersangkutan masih di bawah umur."
"Dia juga korban, sehingga kita laksanakan restorative justice dalam bentuk diversi," kata Nasrun.
Selain itu, restorative justice juga memikirkan bagaimana masalah hukum dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
"Kami berpikir dengan masa depan anak ini. Apa yang dilakukan memang salah, tapi juga bisa karena panik," ucap Nasrun.
(TRIBUNBANTEN.COM/SURYAMALANG.COM)