Remaja 13 Tahun Lulusan SD Lecehkan Kekasihnya, Terungkap dari Bekas Merah-merah di Leher Korban
Korbannya adalah kekasih pelaku yang juga masih di bawah umur dengan nama samaran Bunga, warga Gianyar.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Bocah remaja 13 tahun berinisial IKA menjadi pelaku pelecehan seksual di Kabupaten Karangasem, Bali.
Korbannya adalah kekasih pelaku yang juga masih di bawah umur dengan nama samaran Bunga, warga Gianyar.
Aksi nekat IKA tersebut dilakukan saat korban menginap di rumahnya pada Rabu 3 September 2021 lalu.
Pun IKA diamankan Satreskrim Polres Karangasem untuk dimintai pertanggungjawabannya, Rabu (8/9/2021).
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melecehkan sang kekasih.
Kanit IV Satreskrim Polres Karangasem, IPDA Wira Graha Setiawan kemudian mengungkapkan kronologi kejadian.
Mulanya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.
Baca juga: Oknum Dokter Lecehkan Istri Temannya, Korban Depresi Lihat Rekaman Kamera Tersembunyi, Ternyata. . .
Dari perkenalan itu, keduanya lanjut berkomunikasi hingga menjalin asrama sejak 2 bulan lalu.
Pelaku dan korban akhirnya bertemu secara langsung di Kabupaten Karangasem.
Usai mengobrol cukup lama, korban menginap di rumah pelaku sehari dan kembali ke Gianyar tanggal 4 September 2021.
"Dengan bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban saat menginap," ungkap Ipda Setiawan dikutip dari TribunBali.com, Minggu (12/9/2021).
Orangtua Korban Curiga
Saat pulang ke rumah, orangtua korban kaget melihat kondisi sang anak dengan beberapa bekas merah di lehernya.
Karena curiga, orangtua korban langsung menginterogasi anaknya.
Awalnya korban mengaku menginap di rumah temannya di Kabupaten Bangli.
Tapi sang ibu tak percaya begitu saja, korban terus didesak untuk mengatakan kebenarannya.
Karena ada desakan, akhirnya korban mengakui kejadian pelecehan yang dialaminya.
Baca juga: 9 Tahun Kasus Dugaan Pelecehan di KPI, Baru Mendapat Penanganan Polisi Usai Viral di Media Sosial
Orangtua korban yang merasa tak terima langsung melaporkan pelaku ke Polres Karangasem, Senin (6/9/2021).
Mendengar info tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan di Seraya, dekat rumahnya. Setelah itu yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Karangasem," ujar Setiawan.
Kini pelaku sudah melakukan visum pada korban dan mengambil barang bukti seperti pakaian yang digunakan keduanya saat kejadian.
"Tersangka dan korban masih di bawah umur. Kami kenakan wajib lapor," ucap Setiawan.
Terbaru, orangtua korban memberikan pilihan kepada pelaku, yakni menikahi korban atau dilanjutkan ke proses hukum.
Namun pihak kepolisian mengatakan ada syarat umur yang layak jika keduanya mau dinikahkan.
Mengingat korban msih duduk di bangku SMP, dan tersangka pendidikan terakhirnya yakni SD.
"Korban masih di bawah umur. Seandainya mau dinikahkan, tentu ada syarat sampai umur yang layak.
Misal dengan dibuatkan surat perjanjian," tambah Setiawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual-anak-di-bawah-umur.jpg)