Hari Pahlawan 2025

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Besok Prabowo Umumkan 10 Nama

Pengumuman 10 nama pahlawan nasional itu akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto, Senin (10/11/2025) besok, tepat pada peringatan Hari Pahlawan 2025.

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/Rahel
Presiden ke-2 RI, Soeharto (kiri) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan). Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo akan mengumumkan 10 nama Pahlawan Nasional pada Senin (10/11/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA-Dari 49 nama yang diusulkan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional tahun 2025, hanya 10 nama yang akan dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional. 

Presiden ke-2 RI, Soeharto masuk dalam daftar 10 nama itu.

Pengumuman 10 nama pahlawan nasional itu akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto, Senin (10/11/2025) besok, tepat pada peringatan Hari Pahlawan 2025.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jalan Kertanegara, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025), membenarkan saat ditanya apakah Presiden ke-2 RI Soeharto masuk dalam sepuluh daftar nama tersebut.

“Ya, masuk, masuk,” ujar Prasetyo Hadi.

Prasetyo lalu menjelaskan, alasan pemerintah hendak memberikan gelar kepada sepuluh orang itu karena dianggap telah berjasa kepada bangsa ini. 

“Itu kan bagian dari bagaimana kita menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin kita, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” katanya. 

Baca juga: Kata-kata Hari Pahlawan Singkat, Catat Quote Pahlawan Nasional

Pengertian Pahlawan Nasional

Pemberian gelar Pahlawan Nasional telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Baik yang gugur demi membela negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan/menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan negara. 

Dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional, dapat pula disertai dengan pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan

Syarat Pahlawan Nasional

Syarat mendapat gelar Pahlawan Nasional Ketentuan syarat untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam pasal 24 disebutkan, untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus.

Kemudian, mengenai apa saja yang menjadi syarat umum dan khusus secara rinci dijelaskan dalam pasal 25 dan pasal 26.

Syarat umum untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; 
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan; 
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara; 
  • Berkelakuan baik; 
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan 
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. 
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved