News

4 Remaja Diduga Telah di Rudapaksa Oknum Pejabat dan Politisi Papua, Begini Penjelasan Polisi

Oknum Kepala Dinas PU dan anak buahnya serta oknum politisi partai ternama di Papua dikabarkan dilaporkan ke polisi.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
ibtimes.co.in via Tribunnews
Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa 

TRIBUNBANTEN.COM - Oknum Kepala Dinas PU dan anak buahnya serta oknum politisi partai ternama di Papua dikabarkan dilaporkan ke polisi.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Papua atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat orang siswi SMU di Jayapura.

Melansir Tribun Papua, pihak keluarga korban melaporkan 5 orang terduga pelaku ke SPKT Polda Papua di Kota Jayapura pada Sabtu (11/9/2021).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal ketika dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Minggu (12/9/2021), membenarkan adanya laporan polisi oleh salah satu pihak korban.

"Benar, kemarin Sabtu (11/9/2021) keluarga korban melaporkan kekerasan yang dialami putrinya (korban) yang dilakukan oleh terlapor," kata Kamal di Jayapura, Minggu (12/9/2021) malam.

Baca juga: Hadapi PON XX Papua,Atlet Terbang Layang Asal Banten Dilarang Begadang dan Ngopi

Baru tujuh orang yang mengetahui pergerakan korban terkait kasus ini --diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua.

Sementara, status kasus ini masih dalam penyelidikan.

"Besok Senin penyelidikan berlanjut karena ini hari Minggu. Kemungkin saksi akan bertambah," kata Kamal.

Pihaknya akan terus melakukan pendalaman hingga mengungkap secara utuh kasus ini, mulai kronologis, jumlah korban, hingga terduga pelaku.

Baca juga: Atlet Terbang Layang asal Banten Berangkat ke Papua Bawa Baju Khas Baduy

"Selain menanggapi laporan dari pelapor, kami juga melihat isu yang berkembang apakah korbannya ada empat atau satu, para pelakunya berapa, ini masih beberapa sisi."

"Tunggu penyidik dulu memperoleh data konkrit dan anatomi kriminalnya, siapa berbuat apa dan pasal yang akan disangkakan. Baru kami simpulkan," ujar Kamal.

Baca juga: Aji Hakiki, Atlet Gulat Mewakili Banten di PON XX Papua, Siap Pertahankan Prestasi: Harga Mati!

Disinggung soal adanya perdamaian antara pihak korban dan pelaku di Polresta Jayapura Kota, kata Kamal, itu terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh keluarga dari korban. 

Bukan kasus dugaan rudapaksa yang dialami oleh siswi tersebut.

"Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Heram hingga selesai di Polresta. Namun kami memonitor di media sosial terkait kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh para remaja asli Papua yang diduga dilakukan beberapa oknum," pungkasnya.

Kamal menambahkan, apabila nantinya penetapan tersangka dari antara terlapor, maka akan dijerat Pasal 81 UU No 34 Tahun 2014 dengan perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak.

Baca juga: Melihat Persiapan Empat Atlet Gantole Banten Jelang PON XX Papua, Yakin Raih Medali Emas!

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved