Disdukcapil Kabupaten Serang Mulai Layani Pembuatan KTP Transgender, 20 Pendaftar pada Hari Pertama

Disdukcapil Kabupaten Serang mulai melayani pembuatan KTP bagi kelompok transgender, Senin (13/9/2021).

Tayang:
Penulis: desi purnamasari | Editor: Amanda Putri Kirana
Dokumentasi Disdukcapil Kabupaten Serang
Disdukcapil Kabupaten Serang mulai melayani pembuatan KTP bagi kelompok transgender, Senin (13/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mulai melayani pembuatan KTP bagi kelompok transgender, Senin (13/9/2021).

Adapun pelayanan Disdukcapil terhadap kelompok transgender ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang Hanafi mengatakan, kelompok transgender memiliki hak konstitusi yang sama.

Termasuk dalam mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).

"Kelompok transgender dalam konteks adminduk masuk kategori penduduk rentan,"

"Dan ini bagian pelayanan dari kami karena transgender juga memiliki hak konstitusional yang sama seperti halnya penduduk yang lain," katanya.

Baca juga: Bagaimana Bentuk KTP Elektronik Khusus Masyarakat Baduy? Ada Perbedaan di Kolom Agama

Jika tanpa KTP, lanjut Hanafi, bagaimana para kelompok transgender dapat mengakses layanan ke Bank, kesehatan serta bantuan sosial dari pemerintah.

"Maka dari itu tugas Dukcapil memberikan pelayanan adminduk KK dan KTP-el seperti ini," ujarnya saat di Disdukcapil.

Pun hingga kini sudah ada kurang lebih 20 orang dari kelompok transgender yang tercatat membuat KTP Elektronik atau KTP-el

"Mereka terdiri dari wilayah timur, barat dan luar daerah yang memang sudah menetap di Kabupaten Serang," katanya kepada TribunBanten.com, Senin.

Bagi warga yang berada di luar daerah sebelumnya, dapat membuat surat pindah terlebih dahulu.

Kemudian baru bisa melanjutkan pada proses selanjutnya, yakni membuat KTP-EL atau Kartu Keluarga (KK).

Menurut Hanafi, tidak ada kesulitan saat membuat KTP-EL bagi transgender karena hanya bermodalkan KK.

Hal ini sama dengan pelayanan pada umumnya.

Pelayanan pembuatan KTP-el Disdukcapil Kabupaten Serang bagi kelompok transgender, Senin (13/9/2021).
Pelayanan pembuatan KTP-el Disdukcapil Kabupaten Serang bagi kelompok transgender, Senin (13/9/2021). (Dokumentasi Disdukcapil Kabupaten Serang)

Baca juga: Bertahun-tahun, Masyarakat Baduy Akhirnya Punya KTP Elektronik

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved