PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 20 September, Bioskop Dibuka, Tempat Wisata Terapkan Ganjil Genap
Di samping hal itu, pemerintah juga terus mengevaluasi perkembangan situasi Covid-19 selama PPKM brlevel berlangsung setiap minggunya.
"Penambahan lokasi tempat wisata pada level yang dibuka dengan prokes ketat dan implementasi aplikasi PeduliLindungi di kota ppkm level 3," ucap dia.
Aturan yang Diperketat
Di sisi lain, Luhut juga membeberkan sejumlah aturan PPKM yang diperketat pada minggu ini.
Yakni, pemerintah akan meningkatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada sejumlah lokasi industri.
Dalam hal ini, kata Luhut, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan diminta saling bekerja sama.
"Mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan PeduliLindungi pad lokasi-lokasi industri secara maksimal," ucap Luhut.
Kemudian, pemerintah akan memberlakukan penerapan ganjil-genap pada kawasan tempat wisata.
Lanjut Luhut, aturan ganjil-genap bertujuan mengurangi kendaraan yang datang ke tempat wisata.
"Penerapan ganjil-genap pada daerah wisata mulai Jumat pukul 12.00 siang sampai Minggu 18.00."
"Tujuannya mengurangi kendaraan yang datang ke sana."
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 2 hingga Level 4 di Jawa-Bali, Mulai Berlaku 7-13 September 2021
"Jangan sampai terjadi seperti kasus Pengandaran di minggu lalu," ungkap dia.
Lalu, kata Luhut, pengaturan terkait kedatangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia juga diperketat.
Dimana, WNA yang masuk harus sudah divaksinasi penuh hingga menjalani isolasi karantina terlebih dahulu.
"Persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali."
"Melakukan karantina selama 8 hari," jelas dia.