PPKM di Banten
Terbaru! Ini Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3 PPKM di Provinsi Banten
Provinsi Banten memperpanjang masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
TRIBUNBANTEN.COM - Provinsi Banten memperpanjang masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Provinsi Banten berada di wilayah penerapan PPKM Level 2 dan 3.
Kebijakan ini berlaku mulai 14 September hingga 20 September 2021.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2, level 3 dan level 4 di Jawa-Bali.
Untuk di wilayah penerapan PPKM Level 2 dan 3, pemerintah menjalankan aturan yang lebih longgar.
Baca juga: Aturan Baru PPKM: Bioskop Beroperasi hingga Perjalanan Internasional Diperketat
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali : Bioskop Dibuka Hingga Penerapan Ganjil/Genap di Tempat Wisata
Di antaranya, sekolah tatap muka terbatas maksimal 50 persen.
Tempat makan diizinkan buka hingga 21.00 dengan ketentuan maksimal pengunjung 50 persen, tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen, serta mal buka hingga 21.00 dengan kapasitas 50 persen.
Meski demikian, penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 100 persen pada sektor nonesensial tetap berlaku di PPKM level 3.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 20 September 2021, Bioskop dan Tempat Wisata Sudah Boleh Buka
Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 20 September, Bioskop Dibuka, Tempat Wisata Terapkan Ganjil Genap
Berikut daftar daerah PPKM Level 3 dan 2 di Provinsi Banten berdasarkan instruksi Mendagri:
PPKM Level 3
Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang
PPKM Level 2
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak