Aturan Baru PPKM: Bioskop Boleh Beroperasi hingga Perjalanan Internasional Diperketat
Berikut ini aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Diketahui, PPKM di Pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga Senin, 20 September 2021 mendatang.
Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi mengatakan penanganan Covid-19 mendapat hasil yang baik.
Hasil yang baik tersebut ditandai dengan menurunnya jumlah daerah PPKM level 4.
Baca juga: Lepas Landas 1 Jam, Pesawat Rimbun Air Dikabarkan Hilang Kontak, Telepon Genggam Pilot Masih Aktif
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Rabu 15 September 2021: Taurus Berkembang Positif, Gemini Berjalan Baik
“Dari 11 kota/kabupaten Level 4 pada minggu yang lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kabupaten/kota saja."
"Hal ini merupakan buah kerja sama semua pihak yang telah bersama-sama berusaha menjaga kondusivitas pemberlakuan PPKM,” ujarnya dalam keterangan pers virtual, Senin (13/9/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.
Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, pemerintah kembali melakukan pelonggaran dan pengetatan aktivitas masyarakat.
Ini aturan pelonggaran dan pengetatan yang Tribunnews.com rangkum:
1. Pembukaan Bioskop
Luhut mengatakan, bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen pada wilayah PPKM Level 3 dan Level 2.
Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan yang ketat.
"Hanya kategori hijaulah yang dapat masuk area bioskop,” jelasnya.
2. Penggunaan PeduliLindungi
Selanjutnya, pemerintah mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penggunaan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum dilakukan secara maksimal.
“Jadi Kementerian Perindustrian, (Kementerian) Perdagangan, dan semua kita ajak bersama-sama untuk mengatasi ini,” ujar Luhut.