Aturan Baru PPKM: Bioskop Boleh Beroperasi hingga Perjalanan Internasional Diperketat

Berikut ini aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Editor: Renald
Dok. Polres Cilegon
Petugas Polres Cilegon melakukan penyekatan di Simpang Teneng dan Pertigaan Jalan Lingkar Selatan di Ciwandan, sejak Selasa hingga Rabu (11/8/2021), bersamaan perpanjagan PPKM dan libur Tahun Baru Islam 1143 H. 

3. Pembukaan Tempat Wisata Bertambah

Dilakukan penambahan lokasi tempat wisata di level yang dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan implementasi PeduliLindungi pada wilayah PPKM Level 3.

4. Ganjil Genap

Selain itu, juga diterapkan kebijakan ganjil genap pada daerah tempat wisata mulai Jumat (17/9/2021) pukul 12.00 sampai Minggu (19/9/2021) pukul 18.00.

Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk mengurangi kendaraan yang datang ke lokasi wisata.

“Jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran di minggu yang lalu, di mana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya,” imbuhnya.

5. Perjalanan Internasional Diperketat

Terakhir, pemerintah melakukan pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri.

Pelaku perjalanan antara lain harus sudah divaksinasi penuh, melakukan tes PCR sebanyak tiga kali.

Kemudian, harus melakukan karantina selama delapan hari.

“Masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan melalui Manado."

"Sedang Bali, kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat 1-2 minggu ke depan,” ungkap Luhut.

Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPKM Level periode 6-13 September, terlihat perkembangan kasus Covid-19 secara nasional terus menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Menurutnya, hal ini terlihat dari tren kasus konfirmasi nasional yang terus menurun.

Namun, Luhut mengingatkan agar perkembangan positif penanganan kasus Covid-19 di Jawa-Bali tersebut tidak menurunkan kewaspadaan dalam menghadapi pandemi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved