Kabar Seleb
Raiden Soedjono Serahkan Semua Harta Gana-gini pada Tyas Mirasih Usai Keduanya Sepakat Bercerai
Kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard mengatakan, kliennya telah sepakat untuk menyerahkan seluruh harta gana-gini kepada Tyas Mirasih.
Sementara itu, agenda sidang berikutnya adalah kesimpulan.
Baca juga: Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Tak Hadir di Sidang Cerai Perdana, Kuasa Hukum Ungkap Penyebabnya
Sidang dengan agenda kesimpulan akan digelar pada 20 September 2021, mendatang.
"Sidang berikutnya kesimpulan Minggu depan tanggal 20 September," ucap Bernard.
Diketahui, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono menikah pada tahun 2017, silam.
Dalam pernikahannya, mereka belum dikarunia buah hati.
Setelah empat tahun membangun bahtera rumah tangga, Raiden Soedjono mengajukan permohonan cerai talak terhadap Tyas Mirasih.
Permohonan cerai talak tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2021, lalu secara online.
Hal itu dibenarkan oleh Humas PA Jaksel, Taslimah dalam kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (4/8/2021) lalu.
"Kasus Mirasih Tyas Endah telah diajukan gugatan perceraian talak ya, jadi yang mengajukan Raiden Muhammad Soedjono sebagai pemohon," terang Taslimah.
Jenis perkara yang diajukan Raiden Soedjono adalah cerai talak.
Cerai talak tersebut terdaftar dalam nomer perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
Baca juga: Digugat Cerai Setelah 4 Tahun Menikah, Tyas Mirasih Masih Tinggal Satu Atap dengan Raiden Soedjono
Saat itu, Taslimah belum bisa menyebutkan secara detail alasan perceraian dalam rumah tangga Tyas Mirasih.
Hanya saja, ia menjelaskan dalam rumah tangga Raiden dan Tyas telah terjadi beberapa masalah.
Hingga keduanya sampai memutuskan untuk berpisah.
"Selama kurun waktu pernikahan mereka tuh udah ada peristiwa yang terjadi, sehingga ada harta yang dihasilkan dari perkawinan mereka, untuk secara spesifik kami belum bisa menjelaskan karena ini masih dalam masa proses," terang Taslimah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sepakat Berpisah, Raiden Soedjono Serahkan Semua Harta Gana-gini pada Tyas Mirasih