Sudah Menikah 3 Kali Namun Selalu Kandas, Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Berkali-kali

Pria bernama Saiful (34) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur berkali-kali.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan, pemerkosaan dan kekerasan seksual 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM - Pria bernama Saiful (34) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur berkali-kali.

Dihimpun dari TribunSultra, kejadian ini terjadi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Sebelumnya, Saiful diketahui sudah melakukan pernikahan sebanyak 3 kali namun semuanya kandas di tengah jalan.

Sedangkan korban merupakan anak hasil pernikahan Saiful dengan istri keduanya.

Awalnya Saiful mengajak sang anak untuk mengunjungi rumah neneknya.

Tapi itengah perjalanan, ia malah membawa korban ke rumah temannya di JalanTeuku Umar, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Baca juga: Gadis 13 Tahun di Lampung Dirudapaksa Pacarnya, Korban Diiming-imingi Menikah oleh Pelaku

Lalu Saiful melampiaskan nafsu bejatnya di rumah temannya itu kepada sang anak.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan membenarkan adanya kejadian itu.

Pandu menyebut hasil pemeriksaan dan penyelidikan ternyata pelaku sudah tiga kali berbuat asusila kepada korban pada September 2021.

Saat ini Saiful juga sudah diamankan di Polresta Mamuju untuk dimintai pertanggungjawabnnya.

Saiful ditangkap di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin(13/9/2021).

"Laporan kami terima dari nenek korban, yang curiga terhadap cucunya mengalami luka," ujar Pandu.

Atas perbuatan bejat Saiful, kini ia dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76d UU No 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Berita Serupa) Pria Ini Rudapaksa Anak Tirinya Selama 6 Tahun

Seorang pria berinisial SS (44) di Palembang, Sumatera Selatan, tega merudapaksa anak tirinya selama 6 tahun.

Dihimpun dari TribunSumsel.com, pelaku mengaku aksi nekatnya itu karena ia tak dilayani sang istri.

Akhirnya pelaku merudapaksa anak tirinya, AY, selama 6 tahun dari sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD pada tahun 2014 silam.

Aksi keji pelaku terbongkar saat korban yang sudah tak tahan mengadu kepada keluarganya.

Kemudian SS lalu ditangkap pihak kepolisian.

SS berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang setelah ditangkap di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang pada Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Tega! Ayah Tiri Rudapaksa Bocah SD Hingga Hamil 6 Bulan, Terungkap saat Korban Tak Kunjung Haid

Lalu SS mengaku kalau tindakannya itu karena sang istri tak ingin diajak berhubungan suami istri.

Padahal SS sudah minta kalau jatah hubungan suami istri setidaknya dua kali dalam seminggu.

"Seminggu saya minta dua kali, pas tidur malam hari atau istri tidak di rumah. Sekarang saya menyesal," ujarnya dikutip TribunSumsel.com.

Karena sudah tak tahan menahan nafsunya, SS melampiaskan kepada sang anak tiri.

"Sudah lama tidak dilayani istri, jadi anak tiri saya yang saya ancam,” katanya.

Pelaku juga membeberkan kalau ia memberikan uang tutup mulut kepada korban.

Pelaku memberikan Rp 50 ribu karena saat aksi pertama korban menangis.

Tapi meski pelaku melihat SS menjerit kesakitan ia tetap melanjutkan perbuatan tersebut.

Korban tak berani melapor karena SS selalu mengancamnya.

Viral video seorang wanita India disiksa dan dirudapaksa oleh artis TikTok
Viral video seorang wanita India disiksa dan dirudapaksa oleh artis TikTok (Capture YouTube Omith Hasan)

SS mengancam akan membunuh ibu dan adiknya kalau korban melapor.

Korban juga diancam kalau rumahnya akan dirusak kalau ada orang lain yang tahu perbuatan pelaku.

Karena hal itu korban ketakutan dan pasrah selama 6 tahun melayani nafsu pelaku.

Atas perbuatan kejinya, SS dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Ayah Tiri Tega Rudapaksa Anaknya Lima Kali, Beri Ancaman Akan Bunuh Ibunya Jika Menolak

Pria berinisial AA (40) dengan tega merudapaksa anak tirinya sebanyak 5 kali.

Peristiwa itu terjadi di Desa Pematang Binatani, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Baca juga: Tega! Kakek 79 Tahun Ini Rudapaksa Cucunya, Ayah Korban Pergoki Pelaku Berbuat Jahat Sebelum Kabur

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy, membenarkan terkait adanya aksi bejat pria tersebut kepada anak tirinya.

"Jadi kemarin siang kita menerima laporan, dari korban GA (15) yang datang bersama ibunya dan memberitahukan terkait kejadian yang menimpanya," ujar Alamsyah dikutip dari TribunSumsel.com, Senin (2/8/2021).

Alamsyah pun menerangkan kalau kejadian pertama kali dilakukan pelaku, Sabtu (5/7/2021) silam.

Kemudian dalam melancarkan aksinya AA masuk ke dalam kamar korban dan mengancam akan membunuh ibunya jika nafsunya ditolak.

"Pelaku mengancan dan berkata kalau mau tidur pintu kamar jangan dikunci, kalau enggak mamak kamu ku bunuh," terangnya.

Tak hanya itu, pelaku juga mencuri kesempatan saat korban anak tirinya itu sedang tertidur pulas.

"Selanjutnya pelaku menutup pintu kamar dan membangunkan korban serta mendekap mulut dan pelaku kembali mengancam dengan perkataan 'kalau kamu nggak mau melayaniku, mamak kamu ku bunuh'," jelasnya.

Semua aksi bejat pelaku itu dilakukan di kamar korban saat dini hari.

"Setiap hendak melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengancam dan akan membunuh ibunya bila korban tidak mau dirudapaksa," tuturnya.

Pelaku mengakui perbuatannya itu atas dasar dirinya khilaf melihat kemolekan tubuh anaknya.

Alamsyah menyebut perbuatan pelaku itu dikenakan pasal 81 ayat 3 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku akan dikenakan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

TribunBanten.com/TribunSultra.com

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved