Banten Masuk Zona Merah Peringkat Ke 9 Angka Kekerasan Terhadap Anak, Ada 339 Kasus
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) RI mengungkapkan bahwa saat ini Provinsi Banten berada dalam zona merah kekerasan terhadap anak.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) RI mengungkapkan bahwa saat ini Provinsi Banten berada dalam zona merah kekerasan terhadap anak.
Di mana Banten menduduki peringkat ke-9 dari 34 Provinsi dengan angka kekerasan terhadap anak paling banyak se-Indonesia.
"Provinsi Banten itu urutan ke 9 dari 34 Provinsi terbesar dalam melakukan kejahatan seksual terhadap anak," ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat ditemui di aula gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten, Kamis (16/9/2021).
Menurutnya banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Provinsi Banten, mulai dari pelanggaran hak anak, kekerasan fisik, kekerasan seksual dan lain sebagainya.
"Kita lihat kasus beberapa hari lalu, yang sangat menyakitkan bagi saya. Kasus yang terjadi di Lebak, mulai dari kasus pembunuhan terhadap anak, hingga memasukan anak ke dalam sumur," kata dia.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Minta Masyarakat Kompak Boikot Saipul Jamil : Matikan TV Kalau Dia Muncul
Serta masih banyak lagi peristiwa lain yang terjadi di wilayah Provinsi Banten.
Menurutnya data yang terkonfirmasi di Komnas PA RI saja, itu cukup tinggi dan sangat memperihatinkan.
"Provinsi Banten itu masuk zona merah dalam pelanggaran terhadap anak. Ada sekitar 339 kasus, itu tinggi sekali," ucapnya.
Data tersebut, kata dia, data yang sudah dikonfirmasi oleh Komnas PA.
Namun di luar itu, menurutnya masih banyak data yang belum terkonfirmasi baik di Polres maupun di Polda Banten.
"Oleh sebab itu betapa pentingnya gerakan terhadap perlindungan anak yang berbasis keluarga dan komunitas itu penting," terangnya.
Ia menilai bahwa pengungkapan kasus-kasus kekerasan terhadap anak sudah cukup terbuka.
Sehingga kasus tersebut tentu harus mendapatkan perhatian dari berbagai pihak termasuk pemerintah.
"Perhatian dari gubernur dengan jajarannya, kemudian masukan dari para DPRD-nya, para alim ulama dan lain sebagainya," terangnya.
"Makanya kita melantik LPA Provinsi Banten yang baru, agar mereka bisa menjadi mitra yang strategis dengan pemerintah dan penegak hukum," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/komnas-ri-40.jpg)