KY Ajukan 11 Nama Calon Hakim Agung ke DPR, Hakim Pengadilan Tinggi Banten Masuk List
11 nama Calon Hakim Agung (CHA) telah diserahkan oleh Komisi Yudisial (KY) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 11 nama Calon Hakim Agung (CHA) telah diserahkan oleh Komisi Yudisial (KY) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pihak KY menyerahkan 11 nama CHA kepada DPR RI di ruang rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Jakarta, pada Jumat (17/9/2021).
Satu di antara nama CHA itu adalah Hakim Pengadilan Tinggi Banten bernama Ennid Hasanuddin, untuk kamar perdata.
"CHA yang diusulkan telah memenuhi syarat dan layak untuk dimintakan persetujuan kepada DPR," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting, melalui keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Pengadilan Agama Serang-DKBP3A Kabupaten Serang Kerja Sama Berikan Konseling soal Perkawinan
Baca juga: Heboh Sengketa Warisan Sinar Mas Grup Rp 737 Triliun, Pengadilan Mulai Sidangkan Perkara
Sementara itu, Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan MA membutuhkan 13 hakim agung yang terdiri dari 2 orang untuk kamar perdata, 8 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar militer, dan 2 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.
Hanya saja, terang Mukti, pihaknya hanya mengusulkan 11 nama dari 13 orang yang dibutuhkan oleh MA.
Ia menyatakan 2 orang calon hakim agung untuk kamar tata usaha negara khusus pajak tidak memenuhi syarat.
"Kebutuhan 2 CHA untuk kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak tidak dapat dipenuhi karena tidak ada calon yang lulus seleksi hingga tahap akhir," tutur dia.
Ia menjelaskan bahwa 11 calon hakim agung telah menjalani rangkaian seleksi di KY.
Mulai dari seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, hingga wawancara.
"Setelah dilaksanakan seleksi administrasi pada 27 Maret-4 April 2021, KY menyatakan 116 orang lulus. Selanjutnya para CHA mengikuti seleksi kualitas secara daring, ada 45 CHA yang ditanyakan lulus. Pada seleksi kesehatan dan kepribadian, KY menyatakan ada 24 orang CHA yang lulus. Terakhir, para CHA mengikuti wawancara pada 3-7 Agustus 2021 lalu," ucap Mukti.
Baca juga: Sempat Dikabarkan Rujuk, Pihak Pengadilan Agama Beberkan Fakta Lain Soal Penceraian Lulu Tobing-Bani
Baca juga: Aldi Bragi Gugat Cerai Ririn Dwi Ariyanti, Pengadilan Agama Sebut Keduanya Masih Serumah
Setelah proses wawancara, KY kemudian menetapkan 11 orang calon hakim agung yang selanjutnya diusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua calon hakim agung yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan dan mempertimbangkan kelulusan akhir.
"KY menjamin bahwa CHA yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan, baik aspek kompetensi dan integritas," katanya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan proses seleksi calon hakim agung di DPR akan dilakukan secara transparan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-gedung-ma.jpg)