Pengadilan Agama Serang-DKBP3A Kabupaten Serang Kerja Sama Berikan Konseling soal Perkawinan
Nanti kami memberikan pemaparan kepada yang bersangkutan untuk menerima konseling dari P2TP2A
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang, Jubaeda, dan Kadis Keluarga Berencana, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DPKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit, menandatangani memorandum of understanding (MoU), Kamis (16/9/2021).
Penandatanganan di aula PA Serang itu juga dihadiri Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Serang, Nurlinawati.
Menurut Jubaeda, ada tiga penekanan penandatanganan MoU, yaitu layanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan, korban perceraian, serta sengketa hak asuh anak.
MoU ini inisiatif bersama karena keduanya sudah menjalin kerja sama dalam pelayanan sidang isbat nikah terpadu.
Baca juga: Selamat! Pemkab Serang 10 Kali WTP, Dapat Penghargaan dari Kemenkeu, Bupati Ratu Tatu: Tidak Mudah
"Itu program Ibu Bupati Serang yang sudah berjalan tiga tahun," ujarnya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis.
Layanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan bagi calon atau orang tua calon pengantin yang akan menikah tetapi masih di bawah umur dan ditolak Kantor Urusan Agama (KUA).
KUA menolak karena belum memenuhi umur sesuai UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, yaitu batas usia 19 tahun, baik perempuan maupun laki-laki.
"Nanti kami memberikan pemaparan kepada yang bersangkutan untuk menerima konseling dari P2TP2A," ucapnya.
Baca juga: Monitoring dan Evaluasi SPBE, Pemkab Serang Songsong Transformasi Digital dengan Optimistis
Konseling itu seperti bagaimana ke depannya jika perkawinan terjadi, bagaimana akibatnya, dan bagaimana pengaruhnya.
"Jadi peran kami memberikan dispensasi perkawinan itu dari aspek udang-undang. Itu yang pertama,” katanya.
Terkait perceraian, menurut Jubaedah, bisa saja terjadi suami istri tidak menghendakinya sehingga ini yang menjadi objek konseling.
“Bagaimana ke depan jika terjadi perceraian tapi tidak menjadi trauma bagi mereka,” ucap Jubaedah.
Untuk sengketa hak asuh anak, ketika orang tua yang bercerai memperebutkan anaknya, akan berdampak buruk.
Baca juga: Monitoring dan Evaluasi SPBE, Pemkab Serang Songsong Transformasi Digital dengan Optimistis
Jadi, setiap anak tidak bisa memilih untuk ikut siapa ayah atau ibu.
“Program konseling ini juga akan diberikan pencerahan bagi orang tua untuk bersikap kepada anaknya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/mou-pengadilan-agama-dan-dpkbp3a.jpg)