Modus Koreksi Soal & Diancam Tak Naik Kelas, Guru Honorer Rudapaksa Murid SD di Perpustakaan

Ia tega merudapaksa murid perempuannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, LD (13).

Tayang:
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
CGN089/Shutterstock via TribunMadura.com
Ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus rudapaksa di lingkungan sekolah terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Berdasarkan data dari Tribunnews dan Kompas.com, pelakunya adalah seorang guru olahraga honorer berinisial IK (31).

Ia tega merudapaksa murid perempuannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, LD (13).

Rupanya aksi bejat pelaku telah dilakukan pada dua tahun yang lalu, yakni pada Juli 2019.

Pun kasus ini baru terungkap usai korban memberanikan diri melapor perbuatan pelaku ke polisi.

Aparat kepolisian Polres Banyuasin telah membekuk IK di rumahnya di Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin pada Selasa (14/9/2021).

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengatakan, pelaku tak bisa mengelak saat ditangkap.

Baca juga: Modus Beli Nasi dan Minta Antar ke Rumah, Pria Ini Tega Rudapaksa 2 Bocah Tetangga Berulang Kali

"Ia ditangkap petugas tanpa perlawan dan ia pun mengakui semua perbuatannya," ujar Ikang, Senin (20/9/2021).

Korban Diancam Tak Naik Kelas

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi rudapaksa di perpustakaan.

Ia menggunakan modus akan memberikan pelajaran tambahan usai jam belajar berakhir.

Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Pelaku kemudian memulai aksi bejat itu sambil mengancam korban akan mendapat nilai kecil dan tak naik kelas jika gegabah.

"Karena takut tak naik kelas korban terpaksa menuruti pelaku. Korban takut cerita ke orangtuanya."

"Tetapi dua tahun setelah itu baru mengungkap dan pelaku langsung kita tangkap," ujar Ikang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved