Modus Koreksi Soal & Diancam Tak Naik Kelas, Guru Honorer Rudapaksa Murid SD di Perpustakaan
Ia tega merudapaksa murid perempuannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, LD (13).
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
Kepada polisi, IK kemudian mengaku tertarik pada korban karena kecantikannya.
Ada Dua Korban Lainnya
Rupanya selain LD, terdapat dua murid perempuan lainnya yang menjadi korban kebejatan pelaku.
Namun kedua korban itu tak sampai dirudapaksa seperti LD.
Baca juga: Niat Ingin Berobat, Pelajar Ini Malah Dirudapaksa, Tersangka Ancam Bunuh Korban Kalau Melapor
"Dua korban lainnya dicabuli pelaku. Sekarang masih dikembangkan apakah ada korban lain atau tidak," jelas Ikang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Juncto 76 huruf D dan atau pasal 82 Juncto pasal 76 huruf E Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
(TRIBUNBANTEN.COM/TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-anak.jpg)