Hindari Kurang Takaran, Produk dalam Kemasan di Cilegon Akan Dikenakan Retribusi Tera Ulang

Pemungutan retribusi tersebut, untuk memastikan berat barang atau produk yang ada di dalam kemasan di setiap industri yang ada sesuai dan tidak kurang

Penulis: Khairul Maarif | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Khairul Ma'arif
Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta dan Kepala Disperindag Kota Cilegon, Syafrudin 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon akan memungut retribusi tera ulang atau pengujian ulang pada produk kemasan di seluruh industri yang ada di Kota Cilegon.

Pemungutan retribusi tersebut, untuk memastikan berat barang atau produk yang ada di dalam kemasan di setiap industri yang ada sesuai dan tidak kurang.

Kepala Disperindag Kota Cilegon, Syafrudin mengatakan pihaknya sudah memiliki unit metrologi legal yang nantinya akan melakukan uji produk yang ada di dalam kemasan, sehingga lebel yang tertera di kemasan sesuai dengan isi produk.

"Kita punya unit UPT Metrologi legal, melaksanakan pemungutan alat ukur, uji tera atau alat timbang, juga melaksanakan pemungutan retribusi uji Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)," katanya kepada wartawan di Greenotel Cilegon, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: 3 PNS di Cilegon Ketahuan Konsumsi Narkotika Usai Jalani Tes Urine, 1 di Antaranya Wanita

Syafrudin menegaskan hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, retribusi ini nantinya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang retribusi tera ulang.

"Dasar hukumnya itu, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/2/20211 tentang BDKT," tuturnya.

Lebih lanjut Syafrudin mengungkapkan, pihaknya akan menyasar importir, produsen, dan pengemas, yang merupakan perusahaan di Kota Cilegon.

"Jadi kalau ada barang-barang yang terbungkus seperti gula, beras, tepung, minyak, kita akan uji berat barangnya, benarkah netto yang ada di kemasan sesuai dengan berat barang yang ada di dalamnya jadi nanti kita uji," ujarnya.

Syafrudin mengakui, selama ini di Kota Cilegon belum ada pengujian ulang atau tera ulang terhadap produk yang sudah dikemas.

Baca juga: Sempat Tak Ada Petugas, Pendataan KCS Dipantau Langsung Wali Kota Cilegon

"Selama ini pengujian itu belum ada, selain kita uji alat timbangannya, kita juga uji berat yang ada di dalam kemasan itu apakah sudah sesuai," ujarnya.

Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta mengatakan, pihaknya sangat mendukung hal yang dilakukan oleh Disperindag Kota Cilegon.

Mengingat hal tersebut untuk meningkatkan PAD Kota Cilegon.

"Ini untuk perlindungan konsumen juga yang pasti," ujarnya.

Sanuji meminta kepada Disperindag Kota Cilegon untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap produk yang beredar di Kota Cilegon.

"Iya Disperindag harus melakukan pengawasan dan menjadi contoh juga untuk industri yang ada di Kota Cilegon," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved