News

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021 : Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TribunBanten.com/Khairul Ma'arif
Sejumlah pedagang handphone berjualan di lapak seadanya di lobi Mal Cilegon saat pemberlkuan PPKM, Rabu (11/8/2021). 

2. Pembukaan Bioskop

Bioskop akan dibuka pada kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat."

"Kategori kuning dan hijau dapat masuk bioskop," papar dia.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 20 September 2021, Bioskop dan Tempat Wisata Sudah Boleh Buka

3. Pembukaan Liga 2

Selanjutnya, pemerintah mengizinkan pertandingan Liga 2 di daerah PPKM Level 3 dan 2.

"Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu," ucap Luhut.

4. Restoran dan Fasilitas Olahraga Outdoor

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan, pemerintah mengizinkan restoran dan fasilitas olahraga di luar ruangan (outdoor) beroperasi.

Namun, pengunjung lokasi dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas.

"Restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," imbuhnya.

5. Perkantoran Non Esensial

Lalu, pekerja perkantoran non esensial dapat bekerja secara Work From Office (WFO) dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 dapat melakukan 25 persen work from office."

"Bagi pegawai yang sudah vaksinasi dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," jelas Luhut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved