Irjen Napoleon Diperiksa Bareskrim Selama 10 Jam Terkait Kasus Aniaya Muhammad Kece
Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah selesai diperiksa Bareskrim Polri dalam dugaan kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri
TRIBUNBANTEN.COM - Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah selesai diperiksa Bareskrim Polri dalam dugaan kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan.
Melansir Tribunnews, Napoleon diperiksa dimulai dari pukul 13.00 WIB hingga 23.00 WIB pada Selasa (21/9/2021) kemarin.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).
"Sudah rampung tadi malam jam 23.00 WIB. Berlangsung 10 jam," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Libatkan Napi Eks FPI saat Aniaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri
Namun demikian, dia enggan merinci terkait materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Napoleon.
Sebaliknya, penyidik akan segera mengevaluasi pemeriksaan tersebut terlebih dahulu.
Nantinya, kata Andi, pihaknya baru akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin," tukas Andi.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.
Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri sudah membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Surat Terbuka Irjen Napoleon Bonaperter yang Diduga Aniaya Muhammad Kece : Allahku Tak Boleh Dihina
Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu.
Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).