Irjen Napoleon Bonaparte Libatkan Napi Eks FPI saat Aniaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri
Terungkap kronologi insiden penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.
TRIBUNBANTEN.COM - Terungkap kronologi insiden penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dikutip dari Tribunnews, Senin (21/9/2021).
Diketahui, Napoleon menjadi tersangka kasus suap Djoko Tjandra, sementara M Kece adalah tersangka kasus penistaan agama.
Baca juga: Surat Terbuka Irjen Napoleon Bonaperter yang Diduga Aniaya Muhammad Kece : Allahku Tak Boleh Dihina
Kini keduanya sama-sama mendekat di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Andi menyebut, M Kece melayangkan laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon pada 26 Agustus 2021.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.
Ternyata, dari laporan M Kece itu terbukti bahwa ada tindakan penganiayaan.
"Dalam tahap penyelidikan, kita menemukan ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan M Kece."
"Dimana dalam laporan polisi dia menyebut mempersangkakan saudara NB terkait dugaan penganiyaan dan pengeroyokan," jelas Andi, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (20/9/2021).
Adapun insiden penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 00.30 hingga 01.30 dini hari.
Peristiwa ini terjadi setelah M Kece diamankan polisi pada tanggal 25 Agustus 2021 malam.

Baca juga: Beredar Foto Muhammad Kece Usai Dianiaya Irjen Napoleon di Rutan, Ada 10 Luka Lebam di Tubuhnya
Andi menjelaskan, seharusnya ruang tahanan M Kece tersebut memakai kunci gembok standar.
Akan tetapi, ketika itu, Napoleon meminta petugas jaga mengganti kunci gembok terseut agar ia bisa masuk.
"NB meminta kepada petugas jaga untuk tidak menggunakan gembok standar tetapi gembok yang dimiliki oleh napi itu sendiri."
"Ini yang mengakibatkan terjadi sejumlah napi termasuk NB bisa mengakses sel isolasi tersebut," lanjut dia.