Terjerat Kasus Suap Amdal Transmart, Eks Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi Bebas Kamis Besok
Tubagus Iman Ariyadi akan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Serang, pada Kamis (23/9/2021).
Penulis: Khairul Maarif | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Tubagus Iman Ariyadi akan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Serang, pada Kamis (23/9/2021).
Mantan Wali Kota Cilegon itu merupakan terpidana kasus suap izin Amdal Transmart Cilegon pada 2017.
"Beliau hukuman lima tahun ditahan dari 2017. Baru akan bebas murni 23 September 2022," ujar Kasi Binadik Narapidana Lapas Klas IIA Cilegon, M. Khapi kepada wartawan, pada Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Dua di Kalangan WBP Lapas Klas IIA Cilegon Capai 95 Persen
Baca juga: Sebentar Lagi Bebas, Mantan Wali Kota Cilegon Tak Ingin Disambut Meriah dan Mau Ziarah ke Makam Ayah
Selain Tubagus Iman Ariyadi, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berinisial ADP juga tersangkut kasus yang sama.
ADP masih harus mendekam di Lapas Klas IIA Cilegon sampai 2022.
Sebab, Khapi membeberkan ADP masih harus menjalani hukuman secara penuh karena tidak mengajukan Justice Collaborator (JC).
"Jadi masih satu tahun lagi di Lapas Klas II Cilegon," tambahnya.
Baca juga: Hindari Kurang Takaran, Produk dalam Kemasan di Cilegon Akan Dikenakan Retribusi Tera Ulang
Baca juga: Daftar Bioskop yang Sudah Buka di Kota Cilegon dan Syarat Nonton, Beserta Jadwal Film Tayang
Selama ini, ADP berada di gedung tahanan blok C khusus tahanan narapidana tindak pidana korupsi.
"Alhamdulilah saat ini yang bersangkutan dalam kondisi sehat," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/mantan-wali-kota-cilegon-tubagus-iman-ariyadi-diperiksa-di-kpk-1.jpg)