News

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dikabarkan Menghilang dari Pekerjaannya, Begini Tanggapan Golkar

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa membantah kalau Azis Syamsuddin menghilang dari DPR itu tidak benar.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Tribunnews/JEPRIMA
Azis Syamsuddin saat mendatangi Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2018). 

Apabila benar jadi tersangka sebagai pemberi suap, berdasarkan penelusuran Tribunnetwork, Azis bisa disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun pemberi suap dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Golkar Bantah Azis Syamsuddin Menghilang dari DPR Hampir Sebulan, Sempat Hadiri Rapat Virtual, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/24/golkar-bantah-azis-syamsuddin-menghilang-dari-dpr-hampir-sebulan-sempat-hadiri-rapat-virtual

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved