Bupati Serang Minta Sengketa Tanah PAUD dan Kantor Desa Kendayakan Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan hasil musyawarah yang dilakukannya bersama pihak-pihak terkait.

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat sedang musyawarah di Kantor Desa 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama Forkopimda Kabupaten Serang menggelar musyawarah bersama pihak yang mengaku pemilik lahan sekolah PAUD dan Kantor Desa Kendayakan.

Musyawarah ini dilakukan setelah viralnya sebuah video yang memperilhatkan aksi seorang pria paruh bayah menutup sekolah PAUD Tunas Harapan.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan hasil musyawarah yang dilakukannya bersama pihak-pihak terkait.

"Saya tadi dengan pak Kapolsek dan pak Danramil, Kadis pendidikan dan beberapa pihak yang menyampaikan sebagai ahli waris tanah ini, sudah berdiskusi mencari solusi," ujar Tatu saat ditemui di lokasi, Senin (27/9/2021).

Ratu Tatu menyampaikan bahwa dalam musyawarah yang berlangsung, pihak Abu Bakar mengaku bahwa dirinya sebagai pemilik lahan tersebut.

Baca juga: Kronologi PAUD di Kranggilan Serang Disegel Pemilik Lahan, Puluhan Anak Tak Bisa Sekolah

Di mana mereka mengaku mempunyai berkas SPPT sebagai hak atas kepemilikan tanah yang terletak di Kampung Kebon Jaya, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

"Namun terpantau sudah 30 tahun tempat ini ditempati sebagai kantor Desa dan disebelahnya sekolah PAUD," ujarnya.

Sehingga hal itu, kata dia, sebagai suatu permasalahan yang harus segera diselesaikan.

Ratu Tatu Chasanah menilai bahwa kasus ini sama seperti yang pernah terjadi di daerah Mancak.

"Ini mirip seperti kasus yang terjadi pada SMP Mancak," ujarnya.

Sebagai Kepala Daerah Kabupaten Serang, kata dia, tentu ia harus menjamin semua masyarakat Kabupaten Serang, baik itu yang merasa sebagai pemilik yang memiliki hak milik tanah ini, maupun pihak Kantor Desa dan PAUD yang menempati tanah tersebut.

"Saya menyampaikan kepada Kapolsek  bahwa ini harus dibawa ke ranah hukum. Tidak lagi diselesaikan dengan musyawarah, karena bukan kapasitas kami," ujarnya.

Satu unit sekolah PAUD Tunas Harapan di Kampung Kebon Jaya, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten disegel.
Satu unit sekolah PAUD Tunas Harapan di Kampung Kebon Jaya, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten disegel. (TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN)

Kemudian Tatu juga meminta kepada pihak keluarga Abu Bakar, agar bisa membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Ratu Tatu Chasanah meminta agar pihak Abu Bakar menutut pihak Desa dan PAUD ke pengadilan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved