Dalam Waktu Tiga Tahun, Pemkab Serang Lakukan Isbat Nikah kepada 5.214 Pasangan Suami Istri
Isbat nikah dilakukan karena pasutri sudah sah secara agama, tetapi belum sah menurut negara.
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Pada 2018-2020, Pemkab Serang sudah melakukan isbat nikah sebanyak 5.214 pasangan suami istri (pasutri) di delapan kecamatan.
Isbat nikah dilakukan karena pasutri sudah sah secara agama, tetapi belum sah menurut negara.
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit, mengatakan targetnya 5.900 pasutri dinisbatkan.
"Terealisasi 88,37 persen," katanya lewat rilis yang disiarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Warga Kampung Dangdeur Hibahkan Tanah untuk Dibangun Jalan Beton, Bupati Serang: Jadi Percontohan
Adapun target pada tahun ini, sesuai SE Bupati Serang, setiap kecamatan ada 70 pasutri mengikuti program isbat nikah.
Jadi, jika dijumlahkan target tahun 2021 ini sebanyak 2.030 pasangan suami istri, yang sudah menikah secara agama, tetapi belum sah secara hukum negara.
“Pelaksanaan program isbat nikah sampai Desember 2021,” ucap Tarkul.
Pada tahun ini, sudah ada 125 pasutri melakukan isbat nikah di kantor Kecamatan Jawilan dan Ciomas.
Dari jumlah itu, 59 pasutri di Jawilan dan 66 pasutri di Ciomas.
Baca juga: Selamat! Pemkab Serang 10 Kali WTP, Dapat Penghargaan dari Kemenkeu, Bupati Ratu Tatu: Tidak Mudah
Menurut Tarkul, ada beberapa alasan sejumlah pasutri yang tidak terkabulkan dalam isbat nikah.
Pertama, pada saat pelaksanaan tidak bisa hadir, kemudian yang kedua pasangan bercerai pada saat pelaksanaan isbat nikah.
“Kemudian yang selanjutnya saksi tidak bisa hadir, dan ada juga berkas yang tidak lengkap, umumnya kebanyakan yang tidak hadir,” katanya.
Saat ini, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengadilan Agama (PA) Serang, memastikan seluruh kecamatan siap melaksanakan isbat nikah.
“Informasi dari PA bahwa pada 1 Oktober 2021 akan dilaksanakan isbat nikah di Kecamatan Bojonegara,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Serang Bersinergi dengan Kadin Provinsi Banten Bantu Warga Terdampak Pandemi Covid-19
Adapun tujuan program isbat nikah untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan melindungi dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).