Tanggapan Kepala Dindikbud Banten Soal Dugaan Korupsi Studi kelayakan: Kini Harus Lebih Hati-Hati

kasus yang menjerat mantan sekdis Dindikbud tersebut, itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kadindikbud Provinsi Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kepala Dinas Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - JW Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dindikbud Provinsi Banten ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Pembuatan studi kelayakan atau feasibility study (FS) di Dindikbud Banten pada Tahun 2018.

JW ditetapkan sebagai tersangka bersama AS selaku honorer pada Dinas PUPR Provinsi Banten.

Kepala Dinas Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani tidak menanggapi banyak mengenai kasus yang menjerat mantan sekdis Dindikbud Provinsi Banten.

Menurutnya kasus yang menjerat mantan sekdis Dindikbud tersebut, itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kadindikbud Provinsi Banten.

"Saya mah masuk di Dindik 15 Oktober 2020. Jadi sebelum tanggal 15 Oktober 2020 saya mah nggak punya cerita," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS - Kejati Banten Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Studi Kelayakan di Dindikbud Banten

Ia menyampaikan bahwa dengan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi ini,menjadi bahan evaluasi agar lebih berhati-hati.

"Saya harus lebih berhati-hati dalam menjalankan semua kegiatan sesuai dengan aturan dan ketentuan," terangnya.

Tabrani menerangkan, proses FS itu harus dilakukan oleh konsultan yang benar dan serius.

"Benar dalam arti benar ada perusahaannya, benar ada tenaga ahlinya dan benar keahliannya," kata dia.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penetapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial JK dan FS pada Senin (27/9/2021).
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penetapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial JK dan FS pada Senin (27/9/2021). (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Pada proses pelaksanaanya, kata dia, ketika melakukan FS tidak boleh meminjam tenaga ahli.

Kemudian satu tenaga ahli, lanjut dia, itu tidak boleh melakukan banyak pekerjaan di waktu yang sama.

Kemudian jika pada proses pelaksanaan FS ada kesalahan, Tabrani mengatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab yaitu pihak perusahaan itu sendiri.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa PNS Pemprov Banten

"Kalau mereka melakukan kesalahan tanggung jawab dia sebagai perusahaan," ujarnya.

Agar hal itu tidak terjadi kesalahan, kata dia, maka ia harus memastikan bahwa petugas FS tidak mendapatkan intervensi dari berbagai pihak, baik dari pihak Dindik maupun dari pihak lain.

"Pokoknya FS dia bekerja sesuai ketentuan, mana yang layak ataupun yang tidak itu urusan dia," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved