Kabar Seleb
Polemik Nikah Siri Lesti Kejora & Rizky Billar Masih Jadi Sorotan, Pihak KUA : Gak Perlu Ijab Ulang
Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari memberi tanggapan terkait pernikahan siri pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora.
TRIBUNBANTEN.COM - Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari memberi tanggapan terkait pernikahan siri pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Melansir Tribunnews, sebelumnya Billar dan Lesti soal sudah menikah siri menuai sorotan publik.
Lantaran sejak Juni hingga awal September 2021, keduanya menggelar rangkaian acara pernikahan.
Tak tanggung-tanggung, seluruh rangkaian tersebut disiarkan langsung di dua televisi swasta.
Lantas, Mardani menerangkan terkait polemik pernikahan siri Billar dan Lesti.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Sebut Pernikahan Siri Lesti Kejora & Rizky Billar Seperti Prank, Aty Kodong : Harusnya Jangan Begini
Mardani mengungkapkan pernikahan bisa dibuktikan dengan menunjukkan bukti berupa akta nikah.
"Dalam kompilasi hukum Islam, memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, bukan nikah siri ya."
"Pernikahan itu hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah, yang resmi dikeluarkan KUA," kata Mardani.
Sehingga apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, bisa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
"Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya pernikahan tidak tercatat di KUA."
"Maka itu bisa dilakukan isbat nikah, yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke Pengadilan Agama," tuturnya.
Baca juga: Raffi Ahmad Beri Wejangan untuk Lesti: Jangan Terlalu Mencurigai Billar, Nanti Jadi Penyakit Hati
Mardani menjelaskan nantinya isbat nikah bakal diproses oleh pihak pengadilan melalui putusan.

Namun untuk pengajuan isbat nikah, ada beberapa alasan yang telah diatur di dalam Undang Undang Perkawinan.
"Kalau di dalam kompilasi hukum Islam Pasal 7 alasan orang untuk mengajukan isbat nikah ada lima," terang Mardani.