Kabar Seleb
Polemik Nikah Siri Lesti Kejora & Rizky Billar Masih Jadi Sorotan, Pihak KUA : Gak Perlu Ijab Ulang
Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari memberi tanggapan terkait pernikahan siri pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Isbat nikah yang dapat diajukan berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian."
"Kedua, hilangnya akta nikah, jadi mungkin dulu nikahnya tercatat tapi aktanya hilang," tambahnya.
Lanjut, ia membeberkan sejumlah alasan lainnya yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan isbat nikah.
Baca juga: Revi Mariska Sebut Wajah Lesti Boros, Sebelumnya Pernah Singgung Enggan Disamakan dengan Luna Maya
"Kemudian ada keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan," jelas Mardani.
"Keempat adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974."
"Perkawinan yang dilakukan tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974," imbuhnya.
Mardani kemudian menerangkan, pernikahan yang tidak tercatat bisa disahkan secara negara melalui pengadilan.
Pun seseorang yang sebelumnya telah menikah siri tidak perlu melangsungkan akad nikah dua kali.
"Seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan akta nikah, kalau istilahnya sekarang nikah siri," ungkap Mardani.
"Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan sirinya atau pernikahan yang tidak tercatat ditetapkan pengadilan."
"Jadi dia nggak perlu ijab ulang, nggak perlu akad nikah lagi," lanjutnya.

Roy Suryo Analisis Video Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora
Pakar telematika, Roy Suryo mengungkapkan mendapat video nikah siri Billar dan Lesti yang bisa dianalisa.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Senin (27/9/2021).
"Terus terang saya berhasil menemukan potongan video tersebut yang masih dalam kondisi clean sheet."
Baca juga: Rizky Billar Curhat Sedang Alami Krisis Ekonomi hingga Belum Ajak Lesti Honeymoon ke Luar Negeri