6 Daftar Bansos Ini Diperpanjang Hingga 2022, Ada Sembako Hingga Subsidi Listrik, Ini Cara Daftarnya

Berikut daftar enam bantuan sosial (bansos) yang dikabarkan diperpanjang sampai tahun 2022 mendatang.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi uang gaji 

Bagi masyarakat yang layak menerima bansos, dapat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan, dinas sosial, atau RT dan RW.

Selain itu, masyarakat dapat melaporkan diri melalui situs cek bansos, dengan memilih fitur "Usul".

Untuk melaporkan KPM yang tidak layak bansos, bisa lewat fitur "Sanggah".

Baca juga: Belum Dapat Bansos? Unduh Fitur Usul-Sanggah di Aplikasi Cek Bansos, Siapkan KK & KTP

Cara cek penerima bansos via aplikasi Cek Bansos

Dilansir Kompas.com, cara lain untuk mengecek apakah Anda termasuk sebagai penerima bansos pemerintah, yakni melalui Aplikasi Cek Bansos.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh "Aplikasi Cek Bansos" melalui PlayStore. Pastikan Anda mengunduh aplikasi dari Kemensos.

2. Lakukan registrasi menggunakan user ID yang telah diverfikasi oleh admin Kemensos.

Baca juga: Video Risma Marah Soal Penyaluran Bansos, Anggota DPR: Tidak Usah Saling Menyalahkan!

3. Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Aplikasi akan meminta foto KTP dan selfie dengan KTP saat registrasi.

4. Setelah mendaftar isi kode OTP yang dikirimkan ke email Anda. Lalu Anda akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.

5. Setelah diverifikasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.

6. Pilih menu Cek Bansos.

7. Masukkan data dan pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa tempat Anda tinggal.

8. Kemudian, Anda akan diarahkan ke laman hasil pencarian penerima manfaat.

Baca juga: Waduh! Rumah Penerima Bansos Covid-19 Bakal Dilacak Satelit, Ini Alasannya

Daftar Bansos diperpanjang hingga 2022

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved