Remaja yang Bawa Kabur dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diamankan Saat Berada di Rumah Orangtua

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur baru-baru ini terjadi di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi:Seorang gadis di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial NR (14), diperkosa empat orang pria, Kamis (24/12/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur baru-baru ini terjadi di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Melansir Tribun Jateng, pelakunya berinisial EV, seorang pemuda 16 tahun warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Sementara korbannya berinisial AN yang masih berusia 13 tahun. 

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa 2 Putri Kandungnya Selama 8 Tahun, Korban Tetap Dinodai Meski Sudah Bersuami

Kini pelaku telah diamankan petugas Satreskrim Polresta Banyumas saat berada di rumah orangtuanya yang beralamat di Desa Kedungringin, Patikraja, Banyumas. 

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menjelaskan kronologis penangkapan pelaku. 

"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah dilakukan interogasi awal,"

"Dan pelaku telah mengakui menyetubuhi korban di sebuah kamar rumah di Desa Tipar Rawalo Banyumas," ujar Kompol Berry.

Menurut Kompol Berry, kejadian tersebut terjadi di bulan Agustus.

Baca juga: Bocah 11 Tahun Dirudapaksa Kekasih Tantenya, Aksi Pelaku Terungkap Lewat Percakapan di Ponsel Korban

Mulanya korban yang beralamat di Purwokerto Barat tidak pulang ke rumah selama kurang lebih satu minggu.

Kemudian orangtua korban berusaha mencari dan akhirnya bertemu korban yang sedang bersama pelaku kemudian mengajaknya pulang. 

"Sesampainya di rumah orangtuanya bertanya kepada korban 'kamu darimana saja" yang kemudian korban menjawab 'habis pergi dengan pelaku'. 

Kemudian pelapor bertanya selama ini tidur dimana dan udah ngapain aja dengan pelaku," katanya. 

Korban kemudian menangis sambil menjawab bahwa dia telah disetubuhi pelaku. 

Baca juga: Fakta-fakta Sejumlah Siswa SD, SMP, SMA di Tangerang Terpapar Covid-19 saat Pembelajaran Tatap Muka

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke pihak Kepolisian. 

Karena perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 ayat (1) ke 1e.

"Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," jelas Kasat Reskrim.(Tribunbanyumas/jti) 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda di Banyumas Diciduk Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved