Ayah Tega Rudapaksa 2 Putri Kandungnya Selama 8 Tahun, Korban Tetap Dinodai Meski Sudah Bersuami
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan selama delapan tahun yakni sejak 2013.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus rudapaksa terhadap anggota keluarga terjadi di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Melansir TribunJogja.com, pelakunya adalah seorang pria berinisial SND (41).
SND tega merudapaksa kedua putri kandungnya sendiri, YEP (18) dan YDP (16).
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan selama delapan tahun yakni sejak 2013.
Kala itu kedua anaknya masih duduk di kelas 4 dan 5 Sekolah Dasar (SD).
Pun pelaku hampir setiap hari melancarkan aksi bejatnya saat sang istri sedang berjualan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo.
"Pelaku melakukan aksinya ketika sang istri sedang bekerja."
"Kebetulan pekerjaan istrinya, sebagai penjual pecel lele," kata dia Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Ditangkap Usai Salat Magrib, Kakek di Deli Serdang Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Modus Main Pacar-pacaran
Bahkan ketika putri sulungnya, YEP, sudah bersuami dan tinggal dalam satu rumah, pelaku masih nekat melakukan aksi rudapaksa tersebut.
Korban Merasa Trauma
Akibat kejadian yang dilakukan sang ayah, kedua korban saat ini mengalami trauma karena mendapat kekerasan fisik maupun psikis.
Usai bertahun-tahun menjadi korban rudapaksa, kedua putri pelaku akhirnya memberontak dan berani melapor ke polisi.
Menurut putri bungsu pelaku, YDP, sang ayah mahir menyembunyikan aksi bejatnya itu.
Bahkan istri pelaku tak mengetahui aksi bejat suaminya yang telah dilakukan bertahun-tahun.