Jadi Syarat Dapat Ilmu Hitam, Pemuda di Lombok Tega Rudapaksa Bocah 11 Tahun di Gubuk Sawah
Pemuda berinisial SI (27) nekat merudapaksa bocah 11 tahun di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM - Pemuda berinisial SI (27) nekat merudapaksa bocah 11 tahun di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dihimpun dari Tribun Lombok, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Made Sukadana membenarkan adanya kejadian tersebut.
Made menyebut kalau pelaku melakukan hal bejat itu sebagai syarat ilmu hitamnya.
"Pelaku mengaku harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut," ujarnya.
Aksi bejat pelaku ini terungkap pada Agustus 2021.
Kala itu sang bocah pulang dalam keadaan menangis.
"Anaknya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku SI," katanya.
Baca juga: Remaja yang Bawa Kabur dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diamankan Saat Berada di Rumah Orangtua
Lalu ayah korban mengorek keterangan lebih lanjut terkait apa yang telah ia alami.
Melihat anaknya begitu ketakutan dan menangis, sang ayah langsung marah kepada pelaku.
Bahkan ayah korban mengetahui kalau anaknya juga diancam.
"Dia diminta tidak menceritakan kepada siapa pun. Perlahan, korban akhirnya menceritakan setelah dibujuk oleh ayahnya,"
"Setelah itu baru berungkap kelakuan bejat SI," jelasnya.

Lalu ayah korban melaporkan kepada polisi terkait aksi pelaku kepada anaknya.
Ayah korban juga kalau pertemuan anaknya dan pelaku berawal dari sang kakek yang sering mengajak ke sawah.
Karena anaknya ini selalu dititipkan ke kakeknya saat ia bekerja.
"Di tempat tersebut pelaku sering bertemu dengan korban dan disetubuhi," tambahnya.
Kemudian, pelaku memaksa korban melakukan hubungan suami istri di salah satu gubuk kosong tengah sawah.
Baca juga: Niat Ingin Berobat, Pelajar Ini Malah Dirudapaksa, Tersangka Ancam Bunuh Korban Kalau Melapor
Dengan lokasi yang berada di samping rumah kakek korban.
Pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000.
Setelah itu pelaku sempat melarikan diri dari kejaran polisi.
Akhirnya Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Sektor Bayan berhasil menangkap SI Kamis (30/9/2021), pukul 13.30 Wita.
"Pelaku berhasil ditangkap saat hendak kabur keluar pulau Lombok," lanjutnya.
Polisi pun langsung membawa pelaku ke Mako Satreskrim Lombok Utara untuk proses lebih lanjut.
Kini atas perbuatan bejatnya, SI disangkakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegasnya.
Artikel ini telah disadur dari TribunLombok.com dengan link https://lombok.tribunnews.com/2021/10/01/demi-mendapat-ilmu-kebal-pemuda-lombok-utara-setubuhi-bocah-11-tahun